Pemerintah Tegaskan iPhone 16 tak Boleh Diperjualbelikan di Indonesia

Jakarta

Teknologi16 Views

garudasaktinews.com-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple, yakni IPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Hal ini  disampaikan Juru Bicara Kemenprin Febri Hendri Antoni Arief, Namun demikian produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

” Menambahkan pernyataan sebelumnya dari  Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” ujarnya pada jumat lalu 25/10/24.

Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.

Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan perpanjangan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi perusahaan teknologi terkemuka dunia, Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu supaya bisa menjual produk Iphone 16 di pasar Indonesia.

“Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” kata Menperin Kartasasmita di Jakarta, Selasa lalu.

Menperin menyatakan realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri. Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp1,71 triliun.

“Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar,” kata Menperin.

Ia menyampaikan jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

“Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

Skema tersebut adalah pembuatan produk di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi.

Janji investasi iPhone mencuat saat CEO Apple, Tim Cook, berkunjung ke Indonesia dan bertemu Presiden Joko Widodo pada pertengahan April 2024. Tim Cook mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jokowi agar Apple membuka pabrik di Indonesia.

Tim Cook saat itu mengatakan Indonesia memiliki banyak tempat menarik untuk berinvestasi.

“Saya pikir kemampuan investasi di Indonesia tidak terbatas. Saya pikir ada banyak tempat bagus untuk berinvestasi, dan kami berinvestasi, kami percaya kepada negara ini,” kata Tim Cook di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Bos Apple itu juga menyanjung, Indonesia merupakan pasar yang penting. Karena itu, dalam pembicaraannya dengan Jokowi, Tim Cook menegaskan mengenai komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia.

“Saya telah melakukan percakapan yang baik dengan Presiden tentang komitmen kami terhadap negara ini,” ujarnya.

Apple sejauh ini telah membangun tiga fasilitas Apple Development Academy di Indonesia, yakni di Surabaya, Batam, dan Tangerang, dengan nilai investasi sebesar Rp 1,2 triliun. Sedangkan, satu fasilitas akademi akan dibangun lagi di Bali.

“Ini sebetulnya keempat fasilitas Apple Development Academy ini memang berdasarkan dari kesepakatan antara Indonesia dengan Apple. Antara pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenperin dengan Apple untuk mereka bisa mendapatkan nilai TKDN 35 persen. Jadi, basisnya adalah investasi,” ungkapnya.


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan dengan Tim Cook itu. Menurutnya Jokowi meminta Apple memperluas investasinya di Indonesia, salah satunya dengan membangun pabrik di Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar yang baik untuk investasi Apple.

“Tadi kami sampaikan bahwa Indonesia merupakan satu market yang sangat baik untuk Apple dan bapak Presiden juga menyampaikan, memberikan pesan bahwa berdasarkan data tersebut maka diharapkan Apple bisa memperluas expand dari establishment-nya yang ada di Indonesia,” kata Kartasasmita.

Menurut Menperin, proses untuk mulai membangun manufaktur Apple di Indonesia pun telah disepakati, termasuk dalam menggunakan komponen dalam negeri. Agus mengatakan, Kemenperin sudah memiliki daftar komponen apa saja yang diproduksi di Indonesia.

“Jadi, tadi kami sudah sepakat bahwa proses tersebut akan kita mulai, proses untuk membangun manufaktur mereka di Indonesia atau mereka menggunakan komponen-komponen yang sudah bisa diproduksi di Indonesia,” jelasnya.

Menurut Agus, Presiden Jokowi juga meminta agar Apple bekerjasama dengan universitas terbaik di Indonesia dalam membangun pusat inovasi. Selain itu, Jokowi juga meminta agar Apple berpartisipasi dalam investasi pembangunan smart city di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, Tim Cook pun merespon baik permintaan Jokowi itu. Sejauh ini, ternyata, yang dijanjikan Tim Cook tersebut “omon-omon” semata. Janji realisasi investasi itu tak kunjung mewujud. Ini yang berujung pada pelarangan jual-beli iPhone 16.(  Ardiyansyah/ARMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *