Garudasaktinews.com-TangKab-Direktur CV Langit Biru berinisial AB yang tercatat sebagai warga Kampung Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. ditahan kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam kasus kredit macet Bank Banten senilai Rp 1 miliar rupiah pada Kamis, 23 November 2023.
Kasi Pidsus Fariando mengatakan, tersangka berjumlah dua orang ,Pada awalnya Kejaksaan menerima limpahan dari Kejati Banten, pelaku berjumlah dua orang diduga melakukan kongkalingkong dengan mengajukan permohonan kredit modal kerja pada Bank Banten pada tahun 2017 lalu. Namun, tersangka diduga memiliki motif untuk melakukan pembobolan Bank Banten, karena dari hasil penyelidikan Kejaksaan tersangka bekerjasama dengan oknum pegawai Bank Banten dalam memuluskan pinjaman modal kerja dengan jaminan proyek APBD agar dapat dicairkan.
“Kami terpaksa menahan pelaku karena patut diduga melakukan kerjasama dengan oknum pegawai bank Banten,” terang Doni. Dalam dugaan adanya pembobolan Bank Banten kata Doni, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat pelaku dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pelaku kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang Banten,” tandas Fariando.(lim)