garudasaktinews.com, Ketua DPD PDIP Banten, Ade Sumardi yang berpasangan dengan Airin pada Pilgub Banten 2024 berpotensi gagal , Hal ini berkaitan dengan Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat yang menyuarakan agar Ade Sumardi berhenti sebagai anggota DPRD Banten sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang Pada Selasa, 10/9/2024.
“Ya tidak bisa ditetapkan, jadi persyaratannya harus mundur dari anggota dewan, Hal itu karena Ade Sumardi belum berhenti sebagai anggota DPRD Banten periode 2024-2029 ” kata Ajat pada awak media di Aston Serang,Selasa lalu.
Diketahui, Ade Sumardi telah mendaftar sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Airin Rachmi Diany ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, dan momen tersebut mendapat atensi publik karena dibubuhi drakor ,yakni berpindahnya rekom partai Golkar yang semula mendukung pasangan Andra Sony-Dimyati , menjadi merekomendasikan pasangan Airin -Ade Sumardi.
Sejauh ini Bawaslu Banten baru menerima lampiran surat pengunduran diri yang diserahkan saat Ade Sumardi mendaftar ke KPU Banten, namun pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah 100 anggota dewan provinsi Banten beberapa waktu lalu nama Ade Sumardi ada dan disebutkan ,walaupun saat itu Ade tidak hadir.
Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terkait proses Ade Sumardi mundur di sebagai DPRD Banten”Tentu akan kita awasi prosesnya sampai ke tingkat PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujarnya (Yus)