garudasaktinews.com-Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan Pemkab Serang dan juga Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), namun ditengah perjalanannya berakhir rungkad, karena kini pengiriman sampah dari Tangsel dipending sementara, karena desakan dari warga sekitar Tempat pembuangan Akhir (TPA).Winarno mengatakan penampungan sampah dari Tangsel saat ini dihentikan sementara karena diprotes oleh warga. Sementara penampungan kiriman dari Serang masih berlanjut.
“Jadi untuk Tangsel sementara kita pending dulu,” Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang LH Pemkab Pandeglang
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikannya , terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengelolaan sampah, Ia menyebut bahwa semuanya sudah jelas, antara pemkab Pandeglang dengan kedua wilayah tersebut.
“Yang pertama diawali oleh MoU antar kepala daerah, baik Bupati Pandeglang maupun Bupati Serang dan Wali Kota Tangsel, ditindaklanjuti dengan PKS terkait pengelolaan sampah di Pandeglang,” ungkapnya pada, Rabu (11/9/2024)
Menurut Winarno, kerja sama tersebut dilakukan pada awal September 2024. Menurutnya, Pemkab Serang dan Pemkot Tangsel terhitung sudah satu pekan membuang sampah di TPA Bangkonol, Pandeglang.
“Cuman di dalam pengelolaan itu tidak disebutkan spesifik Bangkonol, jadi kita ada tiga titik TPA. Yang pertama Bangkonol, yang kedua Bojong Canar, dan ketiga Cigeulis. Jadi mana kala ada kesulitan teknis di Bangkonol, kita alihkan ke Bojong Canar pembuangannya,” tutur Winarno.
Winarno menyatakan kerja sama tersebut dilakukan sampai Desember.
“Dalam sehari, Pemkab Pandeglang menerima 60 truk atau setara dengan 6 ton sampah dari kiriman wilayah Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan,”
Kompensasi bagi warga Terdampak TPA
Bagi warga yang terdampak, Pemkab Pandeglang akan memberikan retribusi pembayaran iuran BPJS dan merencanakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan keagamaan.
“Kita sudah menyiapkan kompensasi sosial untuk warga sekitar, yang sudah dilakukan saat ini pengaspalan jalan biar mulus, yang kedua bantuan untuk tempat ibadah dan pendidikan, tapi tidak bisa maksimal, alakadarnya. Kemudian mendata warga sekitar yang terdampak dilewati langsung oleh mobil untuk yang belum iuran BPJS kita bayarkan,” kata Winarno.
Skema Penanggulangan Sampah di TPA Pandeglang disuarakan berbagai kalangan hanya berbasis keuntungan tidak dibarengi SDM dan fasilitas yang mendukung, pengangkutan sampah menggunakan truk, amrol, dan pickup ke TPA Bangkonol dan Bojong Canar, kendati Pemkab Pandeglang menyiapkan kompensasi sosial untuk warga sekitar, seperti pengaspalan jalan, bantuan tempat ibadah dan pendidikan, Namun pengelolaan sampah di Pandeglang masih menghadapi beberapa tantangan DLH Pandeglang dinilai kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Masih banyaknya masyarakat yang belum paham cara memisahkan sampah organik dan non-organik disamping itu armada pengangkut sampah masih terbatas.
“Pemkab Pandeglang tidak memiliki konsep dasar penanggulangan sampah yang dikirim dari luar daerah, seharusnya LH Kabupaten sudah bisa berhitung dampak positif dan negatifnya , mulai sosialisasi saetelah sosialisai hingga SDM yang dimiliki bukan hanya sekedar memberi pengarahan atau mengantisipasi hingga tidak berakhir rungkad seperti ini”.Hal ini dikatakan Ujang Pemerhati Lingkungan Hidup Pandeglang.
Sebelumnya terkonfirmasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menampung sampah dari Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemkab Pandeglang mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta per hari dari menerima sampah itu.
“Kalau angka pastinya saya nggak paham, tinggal dikalikan saja. Kurang lebih Rp 700 juta (dari Desembar 2023), itu bayarnya per minggu,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno, dikutip garudasaktinews.com.
Winarno mengatakan, dalam sehari, Pemkab Pandeglang menerima 60 truk atau setara dengan 6 ton sampah dari kiriman wilayah Pemkab Serang dan Pemkot Tangerang Selatan. Pemkab Pandeglang, kata dia, mendapatkan keuntungan per meter kubik sampah sebesar Rp 25 ribu atau setara dengan Rp 15 juta per hari.( Halim)