GARUDASAKTINEWS.COM-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)mengungkap, pemerintah akan menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib administrasi.
Sampai dengan saat ini, ujarnya, banyak masyarakat yang belum mengurus izin bangunan, padahal prosesnya gratis dan cepat. Penerapan denda ini bertujuan untuk edukasi bukan penghukuman semata agar mendorong masyarakat agar segera mengurus izin sebelum membangun rumah.
“Sekarang saya bisa katakan urus lah izinnya, orang gratis kok, cepat kok. Kan kalau tidak mengurus izin rumah, orang bangun rumah suka-suka, nggak boleh dong. Valuasinya juga beda,” kata Ara usai acara Mandiri Investment Forum, di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dirinya mencontohkan sistem reward and punishment sudah berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, seperti denda bagi yang tidak membayar pajak. Hal yang sama juga harus diterapkan dalam pembangunan rumah agar lebih tertib dan memiliki legalitas yang jelas.
” Negara harus memberikan reward and punishment sesuai aturan. ‘Hei kamu kalau nggak bayar pajak, nggak lapor, kena denda. Kan begitu,” tukasnya.
Ara mejelaskan, denda yang akan diberlakukan tidak akan memberatkan masyarakat. Fokus utamanya adalah edukasi, bukan hukuman. Dengan adanya izin yang lengkap, rumah akan memiliki nilai lebih tinggi, baik untuk jual beli maupun warisan.
” Masa bangun rumah nggak ada suratnya? Nanti suatu saat mau jual gimana? Mau diwariskan gimana?” kata dia.
Ara berharap dengan kemudahan pengurusan yang sudah ada, seperti pengurusan izin PBG tidak dikenakan biaya dan bisa dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau merasa terbebani dengan kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki izin bangunan yang sah. Selain menghindari masalah hukum di masa depan, izin yang lengkap juga akan meningkatkan nilai properti dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah. Pemerintah dalam waktu dekat ini akan mensosialisasikan terlebih dahulu kebijakan tersebut kepada masyarakat.(Seto/ARMY)