garudasaktinews.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf kepada wajib banyak atas banyaknya keluhan terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax. Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus bekerja untuk memperbaiki sistem anyar ini.
Menteri Keuangan (Menkeu)Srimulyani mengunjungi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendengarkan masukan dari wajib pajak terkait implementasi sistem Coretax yang sedang berjalan. Menkeu mengunjungi KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, akun Instagram resminya @smindrawati Kamis, 23 Januari 2025.
Dengan begitu, ia berharap kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. “Kami berharap Wajib Pajak terus memberikan dukungan dalam upaya kami menyempurnakan sistem Coretax,” tuturnya.
Dalam implementasi sebuah sistem baru, Sri Mulyani berujar, tak dapat dimungkiri akan menuai banyak tantangan. Namun, ia mengklaim itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.Adapun kepada seluruh jajaran DJP, Sri Mulyani megucapkan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan perbaikan telah dilakukan, khususnya yang menyangkut pelayanan penerbitan faktur pajak. Beberapa upaya diklaim telah membuahkan hasil.
Dalam keterangannya, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop. Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.
Dwi menuturkan, beberapa langkah yang sedang dilakukan untuk perbaikan layanan penerbitan faktur Coretax. Di antaranya mulai perbaikan modul pendaftaran atau registrasi untuk impersonate dan passphrase. hingga dilakukan penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.
Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528,kutip keterangan akun Instrgam resmi Menkeu Srimulyani Indrwati.(Rara/ARMY)






