garudasaktinews.com-Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kortas Tipikor Polri akan semakin memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya kehadiran Kortas Tipikor Polri diperlukan untuk mengeroyok korupsi di Tanah Air.
“Pemberantasan korupsi di Indonesia itu perlu dikeroyok ramai-ramai dan ada beberapa fungsi, selain memang juga Polri harus ikut andil bagian dari mengeroyok pemberantasan korupsi, ada fungsi yang lain, yaitu meningkatkan kualitas maupun kuantitas pemberantasan korupsi dan itu, termasuk pencegahan,” kata Boyamin kepada awak media, rabu lalu (19/12/2024).
Boyamin menerangkan, Kortas Tipikor Polri ini mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan. Nantinya, menurut Boyamin, praktik pencegahan ini bisa dimulai di tubuh Polri itu sendiri lalu ke pihak eksternal.
Nah, kalau di Kortas ini, ada fungsi dan wenang pencegahan. Nah, Nantinya ada tindakan-tindakan yang sifatnya pencegahan di mana pencegahannya? setidaknya di tubuh Polri itu sendiri,” ungkapnya.
Boyamin menekankan Kortas Tipikor ini juga bisa menjadi sarana bersih-bersih di internal Polri. Dia menyebutkan Polri memiliki kewajiban untuk bersedia bersih-bersih mencegah korupsi. Maka Kortas Tipikor ini menjadi sarana untuk bersih-bersih ke dalam, misalnya dulu KPK itu pernah menangani korupsi di korlantas, misalnya, itu banyak mendapatkan tantangan dan perlawanan,” ungkapnya
“Nah, nanti kalau ada Kortas Tipikor ini, maka sudah menjadi kewajiban bagi Polri sendiri untuk bersedia juga bersih-bersih, karena di lembaganya ada kortas Tipikor yang punya fungsi pencegahan,” imbuhnya.
Boyamin juga menilai Kortas Tipikor Polri akan banyak manfaatnya terutama untuk internal Polri itu sendiri. Dia mengatakan dengan adanya Kortas Tipikor ini, bisa membuat tata kelola di tubuh Polri menjadi lebih baik dari sisi anggaran, kegiatan, evaluasi, termasuk juga pendapatan negara bukan pajak.
“Jadi, selain fungsi mengeroyok pemberantasan korupsi, maka Kortas Tipikor ini sangat bermanfaat ketika dia juga harus membuat pemberantasan korupsi ke dalam, termasuk pencegahan, membuat tata kelola di tubuh Polri menjadi lebih baik, baik dari sisi anggaran, kegiatan, evaluasi, termasuk juga pendapatan negara bukan pajak dari SIM, dari STNK, dari pelat nomor kendaraan,” pungkasnya.(Aji)