garudasaktinews.com-MenPAN RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada 4 hingga 18 Februari 2025.Kendati demikian, ternyata terdapat tenaga honorer dengan kriteria tertentu yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB.
Inilah kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist oleh MenPAN RB dan tidak punya harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Kebijakan tersebut resmi tercantum di dalam Peraturan MenPAN Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24, berikut kriteria tenaga honorer yang resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK:
1. Kriteria tenaga honorer yang pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
2. Kriteria tenaga honorer yang berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
3. Kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
Demikian informasi mengenai tenaga honorer dengan kriteria ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan NIP, sesuai yang diamanatkan pada Peraturan MenPAN Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 24 .(Ris/ARMY)






