KLH Segel 3 Pabrik Pencemar Lingkungan di Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang

GARUDASAKTINEWS.COM-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Tim Penegakan Hukum KLH menyegel 3 pabrik di wilayah Cikupa Kabupaten Tangerang yang secara terang terangan terbukti  melakukan pencemaran udara dan sungai, pada Jumat (23/5/25) lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkap terdapat 23 perusahaan pengolahan  dan produksi di Cikupa yang dibidik dan akan didatangi satu persatu untuk disegel.

“Satu per satu kami datangi. Hari ini tiga titik yang kami segel,” ujar Mentri Hanif

Penyegelan dilakukan setelah KLH mendapat bukti sumber pencemaran sungai dan udara dari tiga lokasi pabrik itu.

Menurut Hanif, penyegelan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan KLH untuk aktivitas industri yang tidak melakukan pengolahan limbah industri dengan benar. Pencemaran sungai yang dimaksud adalah Kali Cirarab yang airnya disebut Hanif, “Berwarna hitam dan bau.”

Hanif mengatakan, tiga lokasi yang disegel tersebut merupakan bagian dari 23 perusahaan yang diduga selama ini mencemari Kali Cirarab. KLH, kata Hanif, menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap para pemiliknya.

1.PT Biporin Agung

PT Biporin Agung berada di hulu Sungai Cilongok, tepat di atas Danau Citra Raya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari pabrik, pabrik pewarna tekstil ini disegel  karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya tidak berfungsi sehingga perusahaan membuang limbah cair tidak sesuai prosedur

Hanif mengatakan, industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen itu terindikasi sebagai perusahaan yang melakukan bypass air limbah pewarna ke anak Sungai Cilongok atau Sub-DAS Kali Cirarab. “Ini penyebab fenomena sungai berubah warna ungu,” kata Hanif.

Lalu kemudian kata Hanif, Air Danau Citra Raya Cikupa kemudian dipompa dan dialirkan ke anak sungai Cilongok sehingga air sungai turut berubah warna pada waktu waktu tertentu.

2.Pabrik Pengolahan Limbah Alumunium Ilegal

Pabrik pengolahan limbah sisa alumunium ilegal ini juga berada di kawasan hulu Sungai Cilongok dan terlihat mengalirkan air limbah langsung ke drainase yang mengakibatkan anak Sungai Cilongok menjadi tercemar.

“Hal ini ditandai dengan warna abu kehitaman yang kental, ciri khas dari air limbah yang mengandung logam,” katanya. Berdasarkan pengukuran in situ, air limbah bersifat asam dengan pH 5,95.

3.PT Power Steel Mandiri

Berlokasi di kawasan industri Milenium Cikupa  Pabrik ini dinilai tidak mengolah limbah asap dengan benar sehingga memperburuk kualitas udara. Hal ini terlihat dari tidak adanya cerobong untuk memfilter asap sebelum dibuang. Hal ini sangat membahayakan masyarakat sekitar.Tim penegakan Hukum KLH menyegel tempat produksi pabrik peleburan baja ini.

“Tidak boleh ada aktivitas apapun selama proses penyidikan berlangsung. Saya minta aktivitas di sini dihentikan langsung,” ujar Hanif di lokasi ini.

Secara teori menurut Hanif asap peleburan baja berbentuk debu dan mengandung logam berat itu dapat terbang dengan jangkauan sekitar 3 kilometer.

“Ini dampaknya luar biasa, langsung dirasakan masyarakat, dan berkontribusi memperburuk kualitas udara Jakarta,” kata Hanif.

Sempat terjadi ketegangan saat Mentri KLH melabrak perwakilan pengelola kawasan industri milinieum, Mulyo Adiwinoto. Hanif dengan tegas menghimbau agar pengelola kawasan untuk segera menegur pabrik tersebut agar melakukan perbaikan serta memasang cerobong asap. “Idealnya tidak boleh ada asap yang ke luar, asap diolah melalui sistem perpipaan.” tegasnya.(yad/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed