garudasaktinews.com – Sukabumi, Beredarnya karcis parkir di Pantai Batu Bintang, Pelabuhan Ratu, yang mengenakan tarif Rp10.000 untuk kendaraan roda empat (R4), mengundang perhatian luas. Karcis tersebut mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2612220046171, namun belum ada penjelasan yang jelas terkait pengelolaan dan penggunaan dana parkir tersebut. Aktivis sekaligus Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jawa Barat, Pupung Puryanto, memberikan sorotan tajam terkait permasalahan ini.
Menurut Pupung, praktik tersebut perlu diawasi secara ketat karena tidak ada informasi yang cukup mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut. Ia pun menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana yang terkumpul dari parkir wisatawan, agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Pupung merujuk pada Peraturan Daerah nomor 26 Tahun 2012, yang seharusnya mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan kawasan wisata, termasuk di dalamnya sistem parkir. Dalam peraturan tersebut, seharusnya ada mekanisme yang transparan untuk memastikan bahwa pendapatan dari parkir digunakan untuk kepentingan pengembangan fasilitas dan kebersihan kawasan wisata.
“Harus ada transparansi, agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Karcis parkir yang ada saat ini harus jelas pengelolaannya dan harus ada laporan rutin mengenai penggunaan dana tersebut,” ujar Pupung.
Tuntutan transparansi ini bukan hanya demi kepentingan wisatawan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana yang bisa merugikan masyarakat dan daerah. Pupung berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal ini dan memastikan bahwa pengelolaan parkir di kawasan wisata Pantai Batu Bintang dilakukan dengan baik dan akuntabel.