garudasaktinews.com – Sukabumi, Buntut Beredarnya tiktokker barudak mang kifly yang berujung beredarnya surat Edaran SMPN1 Cikembar menghentikan kegiatan PAI disekolah, Ketua LGS DPW Jawa Barat, Pupung Puryanto, angkat bicara.
Polemik penghentian pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMPN 1 CIKEMBAR yang mencuat setelah viralnya video dari Mang Kifly tentang pungutan 600ribu Sampai Menahan ijazah Siswa di SMPN 1 CIKEMBAR.
Dalam pernyataannya, Pupung Puryanto menegaskan bahwa pendidikan agama merupakan hak dasar setiap siswa yang telah dijamin dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, penghentian mata pelajaran PAI di sekolah tersebut harus dikaji lebih dalam agar tidak merugikan hak-hak peserta didik.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi penghentian pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMPN 1 Cikembar. Pendidikan agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan moral peserta didik. Oleh karena itu, kami meminta pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi serta solusi agar hak siswa tetap terpenuhi,” ujar Pupung.
Sedangkan dari pengkajian terkait infaq siapapun tidak ada yang bisa yang melarang karena infaq tersebut mengandung arti pemberian sukarela untuk sosial tanpa paksaan, yang menurut saya yang dilarang itu pungutan kalau SMPN 1 Cikembar infaq sebesar 600ribu / siswa dan sampai ada penahanan ijazah karena tidak bayar itu jelas pungli, infaq bisa dipaksakan tetapi tidak boleh ada nominal dan tidak dgn waktu tertentu bukan di tentukan nominal apa lagi dijadikan beban ke siswa