Ketersediaan Blangko KTP-el Terbatas, Pengajuan Cetak via Kurir Dibuka Mulai Pukul 07.00 WIB

Berita, SUKABUMI41259 Views

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ketersediaan blangko KTP-el pada minggu pertama bulan Februari 2026 sangat terbatas. Kondisi ini berdampak pada pelayanan pencetakan KTP-el yang belum dapat dilakukan secara maksimal seperti biasanya.

Sehubungan dengan keterbatasan tersebut, Disdukcapil memberlakukan pengaturan layanan agar distribusi dan pemanfaatan blangko KTP-el dapat dilakukan secara tertib, adil, dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan jumlah pencetakan KTP-el setiap harinya, menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia.

Untuk tetap memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, pengajuan pencetakan KTP-el melalui layanan kurir tetap dibuka dan dimulai sejak pukul 07.00 WIB setiap hari kerja. Masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP-el diimbau untuk mengajukan permohonan cetak lebih awal agar dapat terlayani sesuai kuota yang tersedia.

Disdukcapil mengimbau masyarakat agar memahami kondisi keterbatasan blangko ini dan bersabar menunggu proses pelayanan. Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi sementara, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Pihak Disdukcapil terus berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pemenuhan kebutuhan blangko KTP-el, sehingga pelayanan dapat kembali berjalan normal. Informasi terbaru terkait ketersediaan blangko dan mekanisme pelayanan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi.

👉 Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal, mematuhi ketentuan layanan, serta mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan pencetakan KTP-el dapat berjalan tertib dan lancar.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa ketersediaan blangko KTP-el pada minggu pertama bulan Februari 2026 sangat terbatas. Kondisi ini berdampak pada pelayanan pencetakan KTP-el yang belum dapat dilakukan secara maksimal seperti biasanya.

Sehubungan dengan keterbatasan tersebut, Disdukcapil memberlakukan pengaturan layanan agar distribusi dan pemanfaatan blangko KTP-el dapat dilakukan secara tertib, adil, dan tepat sasaran. Salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan jumlah pencetakan KTP-el setiap harinya, menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia.

Untuk tetap memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, pengajuan pencetakan KTP-el melalui layanan kurir tetap dibuka dan dimulai sejak pukul 07.00 WIB setiap hari kerja. Masyarakat yang telah melakukan perekaman data KTP-el diimbau untuk mengajukan permohonan cetak lebih awal agar dapat terlayani sesuai kuota yang tersedia.

Disdukcapil mengimbau masyarakat agar memahami kondisi keterbatasan blangko ini dan bersabar menunggu proses pelayanan. Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas resmi sementara, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Pihak Disdukcapil terus berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pemenuhan kebutuhan blangko KTP-el, sehingga pelayanan dapat kembali berjalan normal. Informasi terbaru terkait ketersediaan blangko dan mekanisme pelayanan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi.

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal, mematuhi ketentuan layanan, serta mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan pencetakan KTP-el dapat berjalan tertib dan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *