
garudasaktinews.com-Tangerangerang,Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri bersama Ditjen Bea-Cukai berhasil mengungkap keberadaan pabrik gelap narkoba di dua unit kamar Apartemen Bandara City, Kabupaten Tangerang, Banten. Tempat produksi tersebut berhubungan erat dengan jaringan Narkotika internasional.
Wakasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Brigjen Hary Sudwijanto mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta. Tim gabungan lalu menelusuri informasi itu untuk mencari pelaku. Penelusuran itu mengungkap akan ada pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online.
“Setelah proses serah terima, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang, yaitu dua orang WNA China atas nama tersangka XM dan ZJ,” jelas Hary dalam jumpa pers di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten, Jumat (17/11/2023)
Hary menuturkan penyidik juga menggeledah kendaraan yang dibawa para tersangka untuk melakukan transaksi narkoba. Dari situ ditemukan 6 buah kardus yang berisi ketamin yang diselundupkan di kursi bayi serta kunci kamar Apartemen Bandara City.
” Kendaraan yang di dalamnya berisi baby chair yang terdapat aluminium yang berisi serbuk putih ketamin dengan total berat 20.842,21 gram,” ungkapnya.
Aparat kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada dua kamar yang menjadi tempat produksi barang haram itu. Polisi kemudian berhasil menyita sejumlah narkotika serta alat produksinya.
“Barang bukti ketamin sebanyak 20,8 kg, Sabu kristal sebanyak 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17,5 liter,” rincinya.
“Kemudian peralatan pembuat sabu, kendaraan bermotor, paspor, dan alat komunikasi,” lanjutnya.
Dari pengungkapan itu, Satgas P3GN Polri menangkap dua tersangka yang diamankan, yakni XM (35) dan ZJ (39). Keduanya merupakan warga negara China.
“Peran, memproduksi atau membuat sabu,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Interdiksi Narkotika Bea-Cukai Syarif mengatakan pengungkapan itu berawal dari kecurigaan Bea-Cukai Batam. Petugas melakukan pengawasan secara ketat terhadap barang-barang yang berasal dari Batam.
“Hasil analisis dari keman-teman di KPU Batam mencurigai ada sesuatu di dalam baby chair yang barangnya ada di depan. Kemudian, setelah kami dalami, kami melihat bahwa itu adalah ketamin,” jelasnya.
“Dari sini kami melakukan koordinasi dengan Bareskrim, untuk kami tindak lanjuti dengan melakukan joint analysis. Kemudian juga melakukan pengawalan terhadap pengiriman barang tersebut dari Batam sampai landing di Soekarno-Hatta,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ad)
