Jejak Pengeroyok Jurnalis dan Staf Humas KLH di Serang Banten

Kabupaten Serang

Crime Story23 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Polres Serang menetapkan 5 tersangka atas kasus pengeroyokan Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Wartawan Tribunbanten, saat berada di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) yang berlokasi Jawilan Kabupaten Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kepada awak media menjelaskan, Kelima tersangka tersebut KA (31), BM (25) yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, (32), SI (32) dan AJ(39) diketahui sebagai karyawan. Kelimanya ditahan atas kasus pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Tribunbanten.

“Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang, yang pertama tiga orang berperan untuk memukul memiting dan menendang Humas KLH.” jelasnyanya pada Senin( 25/8/25).

Andi menerangkan, Dua karyawan berinisial SI dan AJ pada saat kejadian mengejar wartawan dan memukul.

“Dua orang itu yang mengejar wartawan dan memukul dibagian kepala serta punggung.” terangnya.

Terkait lokasi penangkapan kelima orang tersangka tersebut andi menambahkan kelimanya ditangkap di daerah Jawilan dan Kopo, pada hari Kamis 21 – 23 Agustus 2025.

Masih kata Andi, Motif pengeroyokan tersebut bertujuan untuk mengambil Handphone milik Humas KLH.

“Niatnya Security ini untuk mengambil HP Humas karena akan menghapus vidio pada saat penindakan.”ujarnya.

Sementara motif pengeroyokan wartawan, kata Andi, dari keterangan para pelaku bahwa mereka mengira orang yang akan berdemo di PT GRS Jawilan.

“Mereka mengira orang orang atau rekan kita yang dikroyok ini adalah orang orang yang sering demo ditempat tersebut karena kesal makanya melakukan pengejaran dan memukulnya itu motif sementara.”terangnya.

Andi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami, apakah kejadian tersebut spontan atau ada yang mengintruksikan

“Sementara belum ada, makanya kami masih terus berproses semua untuk penyidikannya dan apabila ada penambahan kami akan sampaikan.” Kata Andi.

“Rencana kita akan panggil Adapun ada pihak pihak terlibat kami akan panggil, kami sekarang fokus dengan kejadian pengeroyokan yang dialami Humas KLH maupun wartawan tribun.”
tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jejak Perkara Pengeroyokan Humas dan Wartawan di PT GRS

  • Tahun 2023, KLH Memverifiksi PT GRS yang  berlokasi di berlokasi Jawilan Kabupaten Serang, Banten tidak layak beroperasi akibat pengolahan limbah B3 yang menyalahi aturan, hanya mengantongi SPPL, mengabaikan  Pertek dan dan Perling
  • Febuari  2025,  KLH menyegel  dan PT GRS 
  • Kamis 21 Agustus 2025, KLH menindak lanjuti kembali laporan Masyarakat dan menyegel kembali PT GRS , segel yang dilepaskan
  • Kamis 21 Agustus 2025, Sekitar pukul 13.00 wib pengeroyokan dialami 3 staf Humas KLH dan 1 wartawan dihalaman parkir depan PT GRS  oleh 2 Brimob, 2 satpam dan 3 karyawan yang juga masyarakat sekitar
  • Kamis 21 Agustus 2025, 2 staf Humas KLH dan 1 Wartawan dibawa ke RS untuk melakukan Visum usai mengalami cidera diwajah, punggung dan kepala
  • Kamis 21 Agustus 2025, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, membuat laporan resmi  kepada Polres, Polda dan Kapolri terkait tindakan pengeroyokan tersebut 
  • Jumat 22 agustus 2025 di Gedung Negara Banten,  Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengakui bahwa seharusnya bukan personil Brimob yang melakukan pengamanan. Namun, karena ada kekurangan personil di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) sehingga Brimob yang diperintah
  • Jumat 22 Agustus 2025, insan Pers baik perorangan maupun organisasi dan Aktivis se-Banten mengambil sikap atas tindakan tersebut, diantaranya aksi unjuk rasa di Mapolres Serang dan Mapolda Banten
  • Jumat 22 Agustus, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengumumkan telah mengamankan 4 pelaku pengeroyokan yakni 2 security PT GRS dan 2 Oknum Brimob Polda Banten
  • Senin 25 Agustus 2025, Mentri Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Rifky wartawan Tribun Banten yang juga mengalami cidera dalam aksi pengeroyokan tersebut
  • Senin 25 Agustus 2025, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali mengumumkan telah mengamankan 5 pelaku yakni AJ alias Miki, SI alias Ipoy, AR, KRM, BGA, kini  langsung ditahan di tahanan Polres Serang sedangkan 2 Anggota Brimob TG dan TR ditangani dan ditahan di ruang tahanan Propam Polda Banten.
  • Tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.

 

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq

Mentri LH Hanif Faisol Nurofiq meminta polisi mengungkap aktor intelektual kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH seusai penyegelan pabrik di Serang. Ia meminta polisi mengungkap aktor intelektual kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas KLH seusai penyegelan pabrik di Serang.

Saya sudah menyampaikan laporan resmi ke Polres, Polda, dan Polri untuk menindaklanjuti ini secermat-cermatnya,” kata Hanif kepada wartawan di Serang, pada Jumat lalu (22/8/2025).

Hanif berharap pengungkapan kasus pengeroyokan ini tak hanya menangkap pelaku yang berada di lapangan. “Supaya aktor intelektualnya juga tertangkap, jadi tidak hanya pelaku yang ada di lapangan,” ucapnya.

Hanif menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tak boleh terjadi lagi di era saat ini. Terlebih, kata dia, saat peristiwa para wartawan sedang bertugas meliput penyegelan pabrik pengolahan timbal PT GRS yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

“Tidak boleh di era saat ini ada perlakuan anarkis terhadap jurnalis yang memang bertugas menyampaikan informasi secara aktual,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan menjelaskan, pihaknya mendatangi pabrik tersebut untuk melakukan penyegelan karena melanggar aturan dan mencemari lingkungan sekitar. Penyegelan dikawal oleh pihak keamanan pabrik dari unsur sipil dan aparat penjaga pabrik.

“Kami datang ke PT Genesis ini yang pertama adalah terkait dengan pengaduan masyarakat, kedua adalah menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan yang kami lakukan di 2023 dan 2025. Hasil pengawasan kami kemarin kami sudah melakukan pemasangan segel dan plang di Februari 2025,” kata Rizal Irawan pada awak media , pada Kamis (21/8/25) lalu

Dirinya menjelaskan pernah menyegel perusahaan tersebut dan di minta untuk tidak beroperasi namun tidak ditaati oleh pihak perusahan

“Tapi ternyata perusahaan bukan hanya tidak taat pada apa yang menjadi arahan untuk kewajibannya, tapi juga bahkan dia membuka segel yang sudah kita pasang, mereka masih tetap beroperasi meskipun pada Februari kemaren sudah kita minta menghentikan operasinya,” imbuhnya

Rizal menjelaskan, pabrik itu hanya memiliki izin Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Izin itu mayoritas digunakan oleh usaha menengah ke bawah.

“Bahwa pabrik sebesar ini hanya bermodalkan SPPL yang notabene itu izin untuk usaha menengah ke bawah, jadi Perteknya (persetujuan teknis) tidak ada Perlingnya (persetujuan lingkungan) sama sekali tidak ada, jadi dia cukup dengan seolah-olah usaha kecil menengah ke bawah jadi cukup dengan SPPL, ini juga merupakan tindakan hukum pelanggaran yang serius,” jelasnya.

Diawal 2025, perusahaan ini pernah disegel oleh KLH agar tidak beroperasi karena melanggar ketentuan lingkungan hidup. Namun, lanjut Rizal, perusahaan ini merusak segel KLH dan tetap beroperasi.

“Jadi ini perusahaan yang cukup bandel, perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan limbah untuk menjadi timbal. Jadi bahan dasarnya diimpor. Ini yang kita teliti, dia bilang bahwa dalam izin impornya itu adalah konsentrat timbal, di dalam aturannya impor konsentrat timbal minimal 56% persen kandungannya, tapi hasil uji lab kami ternyata hanya 6%. Jadi ada dugaan bahwa yang diimpor ini limbah B3,” katanya.

Menurut KLH, kandungan konsentrat dari limbah yang diimpor oleh perusahaan itu jauh di bawah batas minimum. Sisanya, limbah yang diimpor ini merupakan sampah.

“Hasil sementara bahwa bahan impor yang diimpor itu harusnya minimal 56 persen kandungan timbal ini hanya 6 persen berarti kan ada sisa sampah B3 di sana, ini yang akan kita teliti sejauh mana dampak lingkungan hidupnya dan pencemarannya,” tuturnya.

Terpisah, dihari yang sama, Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki kepada awak media usai acara sarapan bersama Gubernur Banten di Gedung Negara,pada Jumat (22/8/25).mengakui bahwa seharusnya bukan personil Brimob yang melakukan pengamanan. Namun, karena ada kekurangan personil di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) sehingga Brimob yang diperintah.

Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, personel Brimob yang berada di lokasi, merupakan penugasan resmi atas permohonan pengamanan dari pihak perusahaan

“Sebenarnya seharusnya Ditpamobvit tapi keterbatasan personel makanya kami ada dari Brimob itu resmi pengamanan di sana. Tapi kan terjadi kesalahpahaman dan sebagainya di lapangan tapi kami sudah melakukan tindakan tegas,” ucapnya.

Sebelumnya, Rifqi Jurnalis Tribun Banten korban dari aksi pengeroyokan tersebut kepada rekan awak emdia mengungkap peristiwa yang dialami saat proses peliputan tersebut. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi sangat cepat saat para wartawan selesai meliput dan hendak pulang.

“Setelah doorstop, kami keluar. Memang dikawal oleh satpam perusahaan, tapi lagi-lagi kami punya firasat yang tidak baik. Akhirnya petugas keamanan mengarahkan kita dari media disuruh kumpul ke area parkir–lokasi kita dikeroyok. Di situ dari sebelah kanan sudah ada orang, dari depan PT Genesis sudah banyak orang. Jadi kita dikerumuni di tengah-tengah halaman parkir itu,” ungkapnya.

Di parkiran itu, staf Humas KLH dikeroyok dan Rifqi dikejar oleh orang tak dikenal hingga dipukuli. Beberapa wartawan juga sempat dikejar tapi berhasil menyelamatkan diri dari kejaran tersebut.

“Di situlah terjadinya pengeroyokan. Ini peristiwa terjadi begitu cepat. Humas dan kita sudah naik kendaraan masing-masing tinggal ngegas motor, tapi kejadiannya begitu cepat. Humas KLH dipiting oleh petugas perusahaan,” ujarnya.

 Ka[polda Hengki kembali menjelaskan alasan dua anggota Brimob yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan tugas pengamanan untuk PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Pihak perusahaan memang bekerja sama dengan Polda.

Dua anggota Brimob yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH

“Di situ dia memang pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Dia (PT GRS) meminta bantuan kami, kan Kepolisian memberikan semua di lini kehidupan masyarakat termasuk kegiatan kami melakukan pengamanan sesuai dengan surat permintaan,” kata Hengki usai acara sarapan bersama Gubernur Banten di Gedung Negara, Jumat (22/8/2025).

Kedua personel berinisial TG dan TR tersebut masih menunggu sanksi usai diperiksa oleh Bidpropam Polda Banten. Hengki belum bisa memastikan apakah keduanya akan ada diberi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau sanksi lainnya.

“Semua ada tingkatannya, kita lihat dari hasil pemeriksaan yang ada, melalui disiplin, kode etik, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tegas,” ujarnya.

Berselang sehari sejak peristiwa pengeroyokan tersebut, insan Pers baik perorangan maupun organisasi dan Aktivis se-Banten mengambil sikap atas tindakan tersebut, diantaranya aksi unjuk rasa di Mapolres Serang dan Mapolda Banten.

Sejumlah wartawan se-Banten menggelar aksi imbas pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup di depan Markas Polda Banten di Kota Serang

Tampak puluhan wartawan dari berbagai media se-Banten menggelar demonstrasi imbas pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup di Jawilan, Serang. Mereka menuntut Polda Banten mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum anggota Brimob tersebut.

Demonstrasi digelar di depan Markas Polda Banten di Jl Syekh Nawawi, Kota Seran, mereka membawa poster tuntutan dan kecaman terhadap peristiwa rekan mereka saat meliput penyegelan pabrik pengolahan timbal PT Genesis Regeneration Smelting.

“Tangkap dan adili pelaku kekerasan kasus kemarin, baik yang menganiaya wartawan, yang menganiaya Humas Kementerian, ataupun menganiaya teman-teman kita yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” kata Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Saprol, saat menyampaikan orasinya di Serang, pada Jumat (22/8/25) lalu.

Sementara dalam konferensi pers,  Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto, mengungkap jika terdapat dua anggota Brimob ikut terlihat. Keduanya adalah TG dan TR yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

 

5 tersangka Pengeroyok :KA (31), BM (25) yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, (32), SI (32) dan AJ(39) diketahui sebagai karyawan. Kelimanya ditahan atas kasus pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan Tribunbanten

“Keduanya saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan berdasarkan surat perintah. Namun dalam situasi di lapangan, TG terpancing emosi sehingga ikut melakukan kekerasan,” kata Murwoto.

Menurut Murwoto, kedua anggota Brimob tersebut kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan etik dan pidana.

“Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Didik Hariyanto, mengatakan bahwa keberadaan aparat di pabrik smelter itu atas dasar permintaan resmi perusahaan.

“Ada surat permintaan dan surat perintah pengamanan,” ujarnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, memastikan para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.(Army/Yus/Bar/Jack)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *