Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Dan Berikan Petunjuk pada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri 

Jakarta

Viral149 Views

GARUDASAKTINEWS.COM- Bebasnya Arsin dan tiga tersangka lainnya yang kini menjadi tahanan kota dalam kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang memang tak dapat dipungkiri mengecewakan banyak pihak, terutama para nelayan yang terdampak langsung pada saat ramai adanya pemagaran dibibir laut Tangerang. Namun siapa sangka pengembalian berkas pagar laut oleh Kejagung kepada Bareskrim Polri dalam upaya memantapkan langkah Aparat Penegak Hukum.

Dari laman Kejagung RI, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP guna dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

Perkara ini mencuat karena surat SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Usut Dugaan Korupsi

Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi bahwa penerbitan SHM, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKK-PR) darat dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan itu meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Selain itu, Kejaksaan juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis hukum, JPU memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum.

Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh didampingi Kapuspenkum Harli Siregar, kepada awak media mengatakan perbuatan korupsi tersebut didasari adanya indikasi dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.

“Karena itu berkas perkara kita kembalikan lagi ke penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri  karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa,” Ujarnya pada Rabu (16/04/25) lalu.

Dalam rangkaiaannya Nanang memaparkan,  pengembalian berkas perkara tersebut disertai petunjuk untuk diteruskan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk yang menanganinya.

Menurutnya pada pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yaitu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lainnya.

“Sehingga sesuai asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalia atau hukum yang bersifat khusus atau Lex Specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau Lex Generalis dan Lex Spesialis disini adalah Korupsi,” terangnya.

Dia pun menegaskan penanganan kasus Arsin dkk terkait pemalsuan tidak bisa dipisah dengan dugaan perbuatan korupsinya. Jika dipisah nanti nebis in idem. Atau kasus sama tidak bisa diadili dua kali,” tegasnya

Pada kesempatan yang sama. Ketua Tim Jaksa Peneliti Berkas (P-16) Sunarwan menambahkan alasan mengapa jaksa memberi petunjuk agar ditindaklanjuti ke ranah korupsi karena adanya perubahan terhadap status kepemilikan laut.

“Dari semula milik negara menjadi perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepas kepemilikan negara atas laut dan dalam perubahan itulah diduga ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarman.

Dia menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari Kepala Desa hingga yang memproses keluarnya SHM dan SHGB.

Publik minta KPK ikut awasi Kasus pagar laut Tangerang

Sebagian masyarakat Tangerang, Banten mengira dan berharap ini kali pertama terkuak dan terjawab misteri pagar laut Tangerang hingga penangananya sampai keakar-akarnya mengingat perjalanan kasus tersebut melibatkan sejumlah Lembaga, Kementrian,  Aparat penegak hukum, hingga TNI AL. Namun bebasnya Arsin dkk yang disangkakan sebagai tersangka seolah membenarkan adanya sebuah skenario untuk meredam kemarahan rakyat, mengingat kasus ini telah viral. Padahal rakyat berharap yang ditangkap dan di tahan adalah Aguan cs bukan hanya Arsin dkk

Dikutip dari Koranpelita.co, Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan yang harus diwaspadai dan diawasi dalam kasus kedua pagar laut tersebut apakah para penegak hukum mendapat suap atau justru mau melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang diduga tersangkut atau terlibat.

Jika ini yang terjadi, kata Fickar, sebaiknya KPK turun tangan untuk mengatasi para penegak hukum yang coba bermain-main.

“Memang rawan dalam kasus pidana, baik pidana umum maupun tipikor. Sulit dihindari ada korupsinya. Jadi tugas masyarakat juga mengawasi, yang jika ada indikasinya lebih baik dilaporkan kepada KPK,” tutupnya.(YAT/Army)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *