GARUDASAKTINEWS.COM-Kuasa hukum dari sembilan terdakwa,Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo selaku mantan Direktur PT Makassar Tene, Eka Sapanca selaku eks Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto A. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International, serta Hans Falita Hutama yang merupakan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, yang berasal korporasi dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut dakwaannya. Kuasa hukum para terdakwa beranggapan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga terbebas dari status sebagai terdakwa.
Hotman selaku kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, Dirut PT Angels Products mengatakan permintaan ini akan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung dalam persidangan.
“Ya hari ini kami kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung, cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik,” ujarnya kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (5/8/25) lalu
Dirinya menilai proses hukum kasus impor gula seharunya dihentikan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden, menurutnya terbebasnya statusThomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai terdakwa dalam kasus ini kasus impor gula seharunya dihentikan
“Dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat atau hakim karena jabatannya, menghentikan perkara dan mencoret perkara dari daftar buku perkara, itu permohonannya,” tambahnya.
Hotman yang pernah tergabung menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo saat sengketa Pilpres 2024 menilai proses hukum kasus impor gula seharunya dihentikan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari presiden.
Sembilan terdakwa perusahaan gula swasta ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan impor atas persetujuan impor (PI) yang dikeluarkan oleh Tom Lembong.
Ia menerangkan jaksa seharusnya menyukseskan program abolisi dari Prabowo, yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Dia juga mengimbau kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk turut mendukung program abolisi dari Prabowo.
“Jadi Bapak Jaksa Agung wajib hukumnya bagi Bapak Jaksa Agung untuk menyukseskan program Keppres dari Bapak Presiden ini yang sudah disetujui DPR,” imbaunya.
Hotman menyebut dalam surat dakwaan, Tom Lembong merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan impor gula. Sedangkan, kliennya dan delapan terdakwa lainnya, hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah yang ada.
“Jadi kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya apalagi penerima tugas,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dirut PT Berkas Manis Makmur, Hans Falita Hutama, Soesilo Aribowo, mengatakan kliennya hanya terkena Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP soal penyertaan. Menurutnya, jika perkara Tom Lembong sebagai pelaku utama sudah dihentikan maka sembilan pihak perusahaan gula swasta juga harus turut terbebas dari perkara ini.
“Kasus impor gula ini harus dihentikan dan ditiadakan. Itu satu. Dan untuk 9 importir swasta ini tidak memerlukan Keppres abolisi karena cukup dengan kejaksaan mencabut, menarik surat dakwaan, tidak perlu repot-repot lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diruang persidangan terjadi perbedaan pendapat antara Pengacara eks Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea dengan Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika
Hotman Paris Hutapea, meminta majelis hakim menunda sidang kasus korupsi impor gula selama sepekan. Supaya kejaksaan mempunyai waktu untuk mempertimbangkan permohonan sembilan importir gula swasta ihwal pencabutan surat dakwaan.
“Majelis Hakim, sebelum dilanjutkan, kami dari seluruh tim kuasa hukum hendak mengajukan surat ke majelis dan juga ke…,” ujar Hotman pada awal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, memotong ucapannya “dari tim seluruh ini ya?”
Hotman mengiyakan. Dia mengatakan, importir gula swasta hendak mengajukan surat kepada majelis hakim dan kejaksaan.
Hotman menyebut Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi. Lewat beleid itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Dalam Kepres tersebut Hotman menuturkan tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukum kasus impor gula ditiadakan.
“Jadi pertama, kami mohon kepada Kejaksaan agar menarik, mencabut surat dakwaan,” pintanya.
Sebab, klien mereka hanya lah ‘turut serta’. Sedangkan Tom Lembong yang didakwa sebagai pelaku utama sudah ditiadakan proses hukumnya lewat abolisi.
Hotman meminta Majelis hakim juga menghentikan perkara korupsi impor gula. Hakim juga diminta mencoret kasus itu dari buku daftar perkara.
Jaksa penuntut umum menurut Hotman tentu membutuhkan persetujuan dari Jaksa Agung untuk menyikapi surat permohonan para terdakwa.
“Maka kami memohon agar sidang hari ini diundur satu minggu, agar ada kesempatan kami dengar apa keputusan Jaksa Agung,” ujar Hotman.
Dia menegaskan, tak mungkin pelaku ‘turut serta’ dipenjara. Sedangkan pelaku utama yang dituduh memperkaya dan melanggar hukum sudah bebas.
“Jadi sekali lagi majelis, kami tolong dikasih sedikit aja rasa keadilan dan hanya memohon satu minggu diundur,” pintanya.
Jaksa penuntut umum mengapresiasi permohonan yang disampaikan para penasihat hukum itu. Dia mengatakan, pihaknya perlu waktu untuk menjawab.
Namun, jaksa tetap ingin melakukan sidang pada hari ini. Sebab, majelis hakim sudah mengagendakan sidang berikutnya. Kendati demikian, dia mempersilakan majelis hakim untuk memutuskan menunda sidang atau tidak.
“Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa,” lanjut jaksa. Wet itu hanya merujuk pada Thomas Trikasih Lembong.
Dennie lantas mengatakan, majelis hakim sudah bermusyawarah. Hakim tak mengesampingkan permohonan para terdakwa.
“Namun kami tetap bersikap, karena memang Keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang,” ujar Dennie.
Dia menegaskan, beleid itu tak merujuk pada terdakwa lain meski perkaranya sama.
“Namun pemeriksaan perkara ini majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan.”
Hotman mencoba bernegosiasi. Dia mengatakan, waktu satu minggu itu untuk menunggu sikap dari Jaksa Agung. Sebab, Ketua Korps Adhyaksa itu berwenang mencabut surat dakwaan.
Dia menuturkan, pihaknya tak meminta sikap dari majelis hakim. Namun hanya kesempatan untuk menunggu.
“Kalau ternyata tidak ada jawaban atau ditolak oleh Jaksa Agung, ya kami pasrah. Tolonglah majelis, hanya seminggu saja,” ujar Hotman.
Dia mengatakan, Tom Lembong sudah bebas. Sedangkan kliennya sudah berbulan-bulan di penjara.
“Apa salahnya satu minggu dikasih? Hanya itu saja, kan tidak mengubah keyakinan. Tolonglah jaksa juga didukung lah, satu minggu saja,” kata Hotman.
Namun, majelis hakim tak berubah sikap. Dennie meminta terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memaklumi.
“Bukannya kami tidak menghargai, tidak menghormati permohonan dari tim penasihat hukum, namun kami mengambil sikap untuk tetap melanjutkan pemeriksaan sidang hari ini,” ungkap Dennie.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, tak ada hal istimewa dari pengamanan yang dilakukan prajurit TNI di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah belakangan ini, Dia pun membantah pengamanan dilakukan karena adanya isu penggeledahan.
Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Febrie Adriansyah yang berlokasi di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga ketat oleh prajurit TNI.
“Kalau pengamanan kita kan sudah ada MoU dengan TNI, Panglima TNI ke Jaksa Agung, terus kita ada Perpres juga. Ya kebetulan kan Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda yang khusus menangani perakara-perkada korupsi. Ya kan tahu kan, pasti pengaman, dari dahulu sudah ada dari TNI,” ujarnya kepada awak media pada Senin (4/8/25) lalu
Dia menjelaskan, pengamanan terhadap Jaksa oleh TNI telah dilakukan sejak dahulu, terlebih adanya MoU antara jajaran Kejagung dengan TNI. Saat ini, Jampidsus Febrie pun melakukan aktivitas sebagaimana biasanya, juga saat ini berada di kantornya. Dia membantah, pengamanan di rumah Febrie tak ada kaitannya dengan isu-isu yang beredar. (Yus/Yud/Zul/Army)