garudasaktinews.com-Kota Cilegon ,33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 BUMD di lingkungan Pemkot Cilegon dan Bank Jawabarat-Banten (BJB) Cabang Cilegon meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (15/5/2024).
Wali Kota Cilegon Heldy Agustian menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kerja sama dengan Kejari yang melibatkan seluruh OPD di Kota Cilegon.
“Biasanya penandatanganan kerja sama hanya melibatkan kepala daerah dan Kejari saja, namun hari ini saya sangat mengapresiasi karena kerja sama dilakukan langsung dengan OPD terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Helldy sebagaimana dirilis Diskominfo.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Cilegon Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan secara maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kerja sama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD akan kita awasi atau dampingi, khususnya untuk OPD yang rawan terhadap korupsi,” terangnya.