Hanya Diperbolehkan Sekolah yang Sudah Terlanjur Bikin Perjanjian dengan Pihak lain, Selain itu Pemprov Banten Larang Study Tour

Banten

Pendidikan169 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Pemerintah Provinsi (PEMPROV Banten mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten.

Larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan Study Tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran.

larangan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat melaksanakan karyawisata atau study tour ke luar Provinsi Banten, Pemprov meminta karyawisata digelar di dalam Provinsi Banten.

Dalam SE tersebut salah satu poinnya adalahan, Pelaksanaan study tour siswa hanya diperbolehkan dilakukan di dalam Provinsi Banten. Kebijakan itu bermaksud untuk mengoptimalkan wisata lokal sebagai edukasi.

Aturan tersebut dikecualikan bagi sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan pihak lain di luar Provinsi Banten. Namun, wajib melaporkan kegiatan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah meminta kepada sekolah SMA untuk mentaati aturan tersebut. Dimyati mengatakan cuaca saat ini juga tidak mendukung siswa melakukan study tour.

“Terkait study tour, saya berharap kepada semua sekolah jangan ke luar kota. Apalagi dengan kondisi cuaca sekarang ini,” ujar Dimyati.( Ray/ARMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *