Garudasaktinews.com-Kota Tangerang – Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI).mengendus peredaran film porno yang beredar luas di dunia maya berasal dari Kta Tangerang Indonesia Menyikapi hal itu, FBI langsung memberikan informasi beredarnya beredarnya video porno anak asal Indonesia pada Agustus 2023 lalu.
Melalui Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap lima pelaku jaringan sindikat internasional yang mengeksploitasi anak-anak untuk pembuatan film Porno.
para pelaku diringkus lantaran memproduksi dan menyebarluaskan video porno yang diperankan oleh anak-anak yang masih di bawah umur,Hal tersebut dijelaskan Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung
“Lima orang pelaku berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ ini melibatkan anak di bawah umur untuk menjadi pemeran video porno atau yang disebut child sex exploitation material atau CSEM,” kataRonald Sipayung saat jumpa pers, Sabtu (24/2/2024).
Ronald menjelaskan, konten video porno itu diproduksi untuk selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos) Telegram lintas negara seharga 100 dolar AS atau Rp 1,5 juta per film.
Adapun jumlah anak di bawah umur yang direkrut untuk menjadi pemeran produksi video penyimpangan seksual tersebut mencapai 8 orang.
Salah satu lokasi adalah sebuah hotel di Kota Tangerang
Proses produksi video porno tersebut dilakukan di berbagai tempat, mulai dari kamar korban hingga menyewa sebuah hotel di Kota Tangerang.
“Aksi para pelaku dilakukan sepanjang tahun 2022 dan kami menerima adanya informasi ini pada bulan Agustus 2023 lalu,” ujar Ronald.
“Pelaku tergabung dalam suatu komunitas yang pesertanya ratusan orang dari berbagai negara dan video porno ini dijual dengan harga berbeda, Rp 300.000 untuk di Indonesia dan harga yang dijual ke luar negeri mencapai Rp 1.500.000,” tutur Ronald.
Lanjutnya, Peran para perlaku secara keseluruhan hampir sama mulai dari melakukan adegan seks dengan korban dan direkam, menjual video porno yang telah diproduksi ke pihak lain, hingga turut serta menawarkan korban untuk dipergunakan menjadi korban pencabulan.
Hanya saja otak ataupun dalang dalam kasus tersebut tertuju kepada HS.
karena , ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
“HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual,” kata Ronald.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Ronald.
“Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan ekploitasi anak,” kata Ronald. (Jack)