GARUDA SAKTINEWS.COM-Masa penahanan empat tersangka Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sekertaris Desa Kohod, Ujang Karta, Septian Prasetyo (Advokat) dan Chandra Eka pada kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten telah habis. Dengan habisnya waktu tersebut kini keempat tersangka penahananya ditangguhkan.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani melalui keterangan tertulis, pada Kamis (24/4/25) kemarin.
Bareskrim Polri saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dinilai masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini tengah diteliti.
“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang diusut Bareskrim Polri. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang, penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Keempatnya ditahan pada Senin (24/2/2025). Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (13/3/2025). Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman mengatakan, penangguhan penahanan itu karena memang masa tahanan sudah habis. Jadi memang harus dikeluarkan dari tahanan kalau tidak jadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Soal nanti apakah jaksa mau menerima atau tetap tidak menerima itu urusan lain. “Tapi bahwa hak tersangka harus ditangguhkan bila masa penahanan sudah habis,” jelasnya.
Menurutnya, keempat tersangka harus dikeluarkan dari tahanan kalau tidak jadi pelanggaran hak asasi manusia.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media menerangkan, penanganannya perkaranya masih penyidikan jadi masih kewenangan penyidik. Soal penahanan, jadi siapa sedang menyidik maka kewenangan penahanannya dilakukan instansi yang menangani.
“Hukum acara sudah mengatur waktu-waktunya. Berkas perkara kan masih di penyidik, kita belum tau hasilnya,” terangnya.(Seto/Army)