garudasaktinews.com – Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, yang mewakili Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Andreas membacakan Nota Pengantar Raperda yang menjelaskan bahwa penyusunan perubahan peraturan daerah ini bertujuan untuk menjadi dasar dan pedoman pelaksanaan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peraturan ini disusun untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati.
Disebutkan pula bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2023 sebelumnya telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, kami menyusun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 sebagai bentuk penyempurnaan regulasi,” lanjutnya.
Ia pun mengakui bahwa penyusunan Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan, sehingga dibutuhkan masukan, pandangan, dan koreksi dari seluruh anggota DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut.
“Kami berharap agar anggota dewan yang terhormat berkenan untuk menerima dan membahas lebih lanjut Raperda ini demi tercapainya peraturan daerah yang berkualitas dan berdaya guna,” pungkasnya.