DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tertibkan Infrastruktur Internet Semrawut Tanpa Izin

Berita, SUKABUMI25956 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas untuk menata kembali infrastruktur jaringan internet yang dinilai semrawut di sejumlah wilayah. Langkah ini diambil menyusul keluhan dari dua kepala desa, yakni Kepala Desa Kebonpedes dan Kepala Desa Bojongsawah, terkait pemasangan kabel dan tiang milik provider internet yang dilakukan tanpa izin resmi.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa pemasangan infrastruktur tersebut kerap memanfaatkan lahan warga, jalan desa, hingga jalan kabupaten tanpa prosedur perizinan yang sah. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan dan merusak estetika lingkungan.

“Pertemuan ini berawal dari laporan Kepala Desa Kebonpedes dan Kepala Desa Bojongsawah yang merasa terganggu dengan banyaknya kabel dan tiang provider yang dipasang sembarangan. Ada yang memanfaatkan lahan warga, bahkan masuk ke lahan jalan kabupaten. Karena itu, kami mengumpulkan pihak provider untuk membahas penataan ini,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Ali menambahkan, persoalan serupa ternyata terjadi pula di beberapa daerah lain di Kabupaten Sukabumi. Meskipun pemerintah daerah mendukung akses publik terhadap layanan internet, ia menegaskan bahwa penataan infrastruktur harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Rujukannya jelas, yaitu Keputusan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 yang telah diubah terakhir dengan Nomor 1 Tahun 2021 tentang jasa telekomunikasi. Salah satunya menyebut provider tidak boleh menjadi reseller, dan semua aktivitas harus berbasis izin resmi,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP mengingatkan para penyedia layanan seperti Telkomsel, IndiHome, Biznet, dan lainnya untuk mematuhi aturan perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin pemanfaatan ruang milik jalan (RMJ) jika menggunakan fasilitas umum. Pemerintah juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh kecamatan dan memasang papan peringatan di titik-titik strategis sebagai upaya edukasi dan pengawasan.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menjaga keindahan tata ruang wilayah di Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *