garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran batu kapur di Kampung Cijambe, Desa Sindangresmi, Kecamatan Jampangtengah.
Penanganan tersebut dilakukan menyusul laporan resmi dari pihak Kecamatan Jampangtengah mengenai keresahan warga yang terdampak kepulan asap dari lokasi pengolahan batu kapur. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena aktivitas usaha harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Endang Suherman, menjelaskan bahwa laporan dari pihak kecamatan menjadi dasar bagi jajarannya untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Dari hasil pengecekan awal pihak kecamatan, diketahui terdapat dua unit tungku pembakaran batu kapur yang dikelola warga setempat. Aktivitas pembakaran tersebut diduga menghasilkan asap pekat karena menggunakan sejumlah jenis bahan bakar, mulai dari kayu dan batu bara hingga limbah padat industri berupa potongan kain, spons, dan karet.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DLH Kabupaten Sukabumi menerjunkan tim ke lokasi pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memantau kondisi lapangan sekaligus menginventarisasi persoalan yang perlu ditangani lebih lanjut.
Endang Suherman mengatakan, langkah awal yang dilakukan DLH adalah memberikan pembinaan kepada pihak pengelola agar aktivitas pembakaran tidak mengabaikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami menurunkan tim pada Rabu siang ke lokasi. Langkah awal kami, dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Nanti kalau tidak patuh menjaga lingkungan hidup, tentu akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan,” ujar Endang.
Menurutnya, pembinaan menjadi langkah awal dalam penanganan persoalan tersebut. Namun, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan tetap menjadi hal yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku kegiatan usaha.
Penanganan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan pengolahan batu kapur perlu dijalankan dengan memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Penggunaan bahan bakar, terutama material yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya ketika dibakar, perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan.
DLH Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa apabila pihak pengelola tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, penindakan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, masyarakat berharap persoalan asap pembakaran batu kapur di Kampung Cijambe dapat ditangani secara serius, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kenyamanan warga dan kualitas udara di lingkungan sekitar.
Hingga tahap ini, dugaan pencemaran tersebut masih memerlukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi lingkungan serta langkah yang tepat sesuai hasil pemantauan.








