garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sukabumi menemukan 11 perusahaan perkebunan masuk kategori rendah berdasarkan hasil Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi sejumlah ketentuan usaha perkebunan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menjelaskan bahwa dari 11 perusahaan tersebut, lima perusahaan berada pada kelas 4 dengan kategori kurang, sedangkan enam perusahaan lainnya masuk kelas 5 dengan kategori kurang sekali.
“Hasil evaluasi kami, ada 11 perkebunan yang masuk kategori bermasalah. Rinciannya, lima perkebunan masuk kelas 4 dan enam perkebunan masuk kelas 5,” kata Aep.
Menurut Aep, Penilaian Usaha Perkebunan tidak hanya berfokus pada tingkat produksi perusahaan. Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek yang menjadi indikator dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.
Aspek yang dinilai antara lain legalitas usaha, manajemen perusahaan, produktivitas, pengelolaan lahan, kemitraan dengan masyarakat, serta kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
Penilaian secara menyeluruh tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat pemenuhan kewajiban perusahaan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Hasil PUP menjadi salah satu dasar bagi Distan Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara terarah. Melalui langkah tersebut, perusahaan diharapkan dapat memperbaiki kekurangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan usaha perkebunan berjalan sesuai regulasi, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta membangun hubungan kemitraan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya menjadi instrumen evaluasi administratif, tetapi juga menjadi acuan dalam mendorong peningkatan tata kelola dan kinerja usaha perkebunan di Kabupaten Sukabumi.













