Dispar Sukabumi Perkuat Standar Layanan Wisata Lebaran 2026, Tekankan Pengalaman Berkesan bagi Pengunjung

Berita, SUKABUMI194 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Menyambut momentum libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, mengumumkan instruksi strategis dari Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, terkait penyelenggaraan pariwisata yang lebih berkualitas, aman, dan berdaya saing.

 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.13/2519/Dispar/2026 tentang penyelenggaraan pariwisata yang aman, nyaman, menyenangkan, dan penuh kenangan selama masa libur Idulfitri. Selain itu, diperkuat pula dengan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 500.13.3/Kep.264-DISPAR/2026 tanggal 9 Maret 2026 mengenai pengurangan retribusi tempat rekreasi dan pariwisata.

Ali Iskandar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas pengalaman wisata yang berkesan.

“Lebaran bukan sekadar momentum lonjakan wisatawan, tetapi kesempatan menghadirkan pelayanan terbaik yang meninggalkan kesan mendalam. Ini yang menjadi penekanan Bupati,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang menjadi fokus pelaksanaan di lapangan. Di antaranya peningkatan standar keselamatan di destinasi wisata, kesiapan sarana prasarana, penguatan pelayanan petugas, serta penataan kawasan agar tetap bersih dan tertib di tengah lonjakan pengunjung.

Selain itu, kebijakan pengurangan retribusi diharapkan mampu memberikan stimulus positif bagi masyarakat untuk berwisata di dalam daerah sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal.

“Pengurangan retribusi ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Harapannya, wisata tetap terjangkau, namun kualitas layanan tetap optimal,” tambahnya.

Sebagai bentuk konkret dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan diskon tiket masuk hingga 50 persen untuk sejumlah destinasi wisata unggulan. Pengunjung cukup membayar Rp6.000 untuk menikmati berbagai objek wisata, berlaku mulai 18 hingga 27 Maret 2026.

Adapun destinasi yang termasuk dalam program ini antara lain:

  • Pantai Minajaya

  • Geyser Cisolok

  • Curug Sodong

  • Pondok Halimun

  • Cinumpang

  • Curug Cikaso

Selain pemberian insentif harga, Dinas Pariwisata juga mengintensifkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pengelola destinasi, aparat keamanan, hingga relawan wisata. Hal ini dilakukan guna memastikan standar pelayanan, kebersihan, serta mitigasi risiko di seluruh titik wisata tetap terjaga selama lonjakan pengunjung.

Lebih jauh, H. Ali Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan wisatawan, untuk bersama-sama menjaga citra pariwisata Sukabumi.

“Kami tidak hanya menyiapkan tempat, tetapi juga membangun suasana. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar Sukabumi benar-benar menjadi tujuan wisata yang dirindukan, bukan sekadar dikunjungi,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini dapat mendorong pergerakan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat identitas daerah sebagai destinasi wisata yang inklusif, terjangkau, dan berkualitas di momen Lebaran 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed