Melalui program ini, petani diminta melakukan koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di desa atau kelurahan masing-masing maupun pengurus kelompok tani (Poktan/Gapoktan) untuk memperbarui data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), luas lahan garapan, serta jenis komoditas yang diusahakan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa data e-RDKK menjadi dasar utama pemerintah dalam menetapkan penerima pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, keakuratan data sangat menentukan agar bantuan subsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pemutakhiran data e-RDKK ini sangat penting untuk menjamin kebutuhan pupuk bersubsidi petani pada tahun 2026 tetap aman dan tersedia sesuai kebutuhan. Kami mengajak seluruh petani agar tidak melewatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga terus memperkuat sistem digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi agar proses pendataan, verifikasi, hingga distribusi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem e-RDKK sendiri telah menjadi instrumen utama dalam tata kelola pupuk bersubsidi nasional.
Selain itu, pemerintah memastikan stok pupuk bersubsidi tahun 2026 dalam kondisi aman untuk mendukung musim tanam petani di seluruh Indonesia. Ketersediaan pupuk tersebut disiapkan untuk menjaga produktivitas pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi berharap seluruh petani dapat memanfaatkan periode pemutakhiran data ini dengan baik agar tidak mengalami kendala saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kemudian hari.
“Data akurat, penerima tepat sasaran. Jangan sampai terlewat,” demikian imbauan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi kepada seluruh petani di wilayahnya.