garudasaktinews.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat melalui pemberian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 417 pekerja rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada kegiatan Rapat Dinas Bulan Juni 2026 yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 417 pekerja rentan penerima manfaat berasal dari berbagai sektor informal yang memiliki risiko kerja cukup tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, buruh harian, dan kelompok pekerja lainnya yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara memadai.
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kami ingin memastikan para pekerja yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan keluarganya mendapatkan perlindungan yang layak ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” ujarnya.
Menurut Bupati, pekerja rentan merupakan kelompok yang memiliki kontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, mereka sering kali belum memiliki kemampuan untuk mengakses perlindungan sosial secara mandiri. Karena itu, kehadiran pemerintah melalui program ini menjadi langkah strategis untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja beserta keluarganya.
Program perlindungan pekerja rentan yang dibiayai melalui DBHCHT tersebut memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama periode Juni hingga Desember 2026. Para peserta memperoleh manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang mencakup pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medis, santunan kematian bagi ahli waris, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program ini juga didukung oleh berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, program ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial ketenagakerjaan diyakini mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan karena kecelakaan kerja maupun meninggalnya pencari nafkah utama keluarga.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memandang perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan ketahanan sosial masyarakat. Melalui perlindungan yang memadai, keluarga pekerja dapat tetap menjaga keberlangsungan ekonomi dan pendidikan anak-anak ketika menghadapi risiko kehidupan yang tidak terduga.
Program ini sekaligus mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kabupaten Sukabumi sebagaimana arahan Pemerintah Pusat. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui dukungan APBD, DBHCHT, dana desa, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Penyerahan simbolis kepesertaan kepada 417 pekerja rentan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja. Langkah ini diharapkan mampu menekan kemiskinan ekstrem, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja, serta mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.













