garudasaktinews.com-Komisi II DPRD Tabanan memberikan peringatan kepada Satpol PP Tabanan, Dinas PUPRPKP Tabanan dan Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Tabanan untuk menutup total pembangunan villa dan restoran di Banjar Wangaya Betan, Desa Mengesta, Penebel Tabanan saat rapat kerja di gedung DPRD Tabanan Kamis lalu (31/10/2024).
Pasalnya secara aturan sudah jelas melanggar karena tak mengantongi ijin resmi soal pembangunan. Apalagi pembangunan villa dan restaurant itu berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kami berikan waktu paling lambat satu Minggu untuk menutup total pembangunan villa dan restoran di Banjar Wangaya Betan, Desa Mengesta, Penebel,” kata Lara, Ketua Komisi II DPRD Tabanan.
Lara menegaskan pihaknya meminta satpol PP Tabanan menerapkan aturan tegas untuk pembangunan villa dan restaurant tersebut. Payung hukum jelas pembangunan villa dan restoran itu sudah melanggar. Sudah tidak ada lagi surat peringatan-peringatan diberikan.
“Kami tidak mau tahu soal isu ada bekingan orang besar di Tabanan. Kalau melanggar ya ditutup total,” tegasnya.
Hal sama juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyebut pembangunan vila dan restoran di Wangaya Betan Desa Mengesta masuk dalam pembangunan liar.
“Persoalan pembangunan villa dan restaurant yang tidak mengantongi ijin di Mengesta menjadi atensi kami. Tidak hanya dilokasi itu saja, dimana pun,” ujar Arnawa.
Pembangunan villa dan restoran di Mengesta tersebut sedari awal pihaknya sudah lakukan pengawasan dan pihaknya sudah melarang itu mulai dari nol sebelum dia (investor) membangun, tapi kenyataan di lapangan investor justru membandel.
“Ini seperti kucing-kucingan, setiap hari di lokasi proyek memang tidak ada aktivitas, tapi malam dilakukan pembangunan,” ucapnya.
Khawatirnya pembangunan villa dan restaurant dikemudian hari akan terjadi masalah besar. Karena pertama untuk menuju lokasi bangunan menggunakan jalan milik desa adat setempat, jalan menuju pura dan beji sumber mata air.
“Kami minta untuk menghentikan pembangunan villa dan restoran itu, karena itu sudah menyalahi regulasi aturan yang ada,” tegasnya.
Pembangunan itu harus dibongkar dikembalikan lagi sebagai kawasan pertanian yang masuk dalam lahan sawah dilindungi.
“OPD terkait untuk segera melakukan penyetopan pembangunan. Terutama Satpol PP Tabanan dalam hal penegakan aturan Perda,” sambungnya.
“Target waktu penutupan selama satu minggu ini kami minta tegas kepada OPD,” tandasnya.
Kasat Pol PP Tabanan I Gede Sukanada enggan berkomentar apapun terkait peringatan yang diberikan oleh Komisi II DPRD Tabanan agar dapat menutup pembangunan villa.
“Disini saya rapat bersama pimpinan, lebih baik kepada pimpinan langsung,” ucapnya memberi sinyal tanda tanya.(Yus/Army)