Beban Infrastruktur Jalan Kabupaten Sukabumi Meningkat, Dinas PU Usulkan Pelimpahan Ruas ke Provinsi

Berita, SUKABUMI26144 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memiliki panjang jalan kabupaten mencapai 1.424 kilometer yang terbentang di 229 ruas. Dengan wilayah terluas kedua di Pulau Jawa, beban pengelolaan infrastruktur jalan di daerah ini terbilang berat. Masalah semakin kompleks akibat banyaknya jalan desa yang dialihkan menjadi jalan kabupaten tanpa memenuhi persyaratan teknis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengungkapkan bahwa pengalihan status jalan tersebut terjadi pada masa lalu tanpa mempertimbangkan kelayakan fisik.

“Dulu pengalihan status jalan desa menjadi jalan kabupaten itu tanpa syarat. Kondisi apapun, langsung kita tetapkan sebagai jalan kabupaten,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).

Selain faktor administrasi, kondisi jalan di Kabupaten Sukabumi juga kerap terdampak bencana alam, sehingga mempercepat kerusakan.

Untuk mengurangi beban pemeliharaan, Dinas PU telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat agar sebagian ruas jalan dialihkan ke provinsi. Namun, proses ini membutuhkan kajian teknis mendalam.

Salah satu ruas yang diusulkan adalah Jalan Pangleseran–Cibatu di Kecamatan Cikembar. Meski berstatus jalan kabupaten, jalur ini digunakan untuk lintas daerah dengan tingkat kepadatan dan tonase setara jalan provinsi atau nasional. Padahal, kapasitas beban jalan kabupaten hanya sekitar 8 ton, sementara di ruas tersebut kerap dilalui kendaraan berbobot 20–30 ton.

Ruas lainnya adalah Jalan Bojonglopang–Cimerang yang menghubungkan Kecamatan Jampangtengah dengan Kecamatan Purabaya. Jalur ini menjadi penghubung antarjalan provinsi sehingga dinilai lebih tepat jika dikelola pemerintah provinsi.

Pelimpahan jalan alternatif seperti di Nagrak dan Cicurug juga sedang dikaji. Namun, sesuai ketentuan, lebar badan jalan minimal harus 5,5–6 meter untuk dapat dialihkan ke provinsi.

Dede menjelaskan, pengalihan jalan desa tanpa standar teknis masih berlangsung hingga 2024. Padahal, idealnya jalan kabupaten memiliki lebar total 8 meter yang mencakup badan jalan 3 meter, bahu jalan 1 meter di tiap sisi, drainase, dan ruang milik jalan.

Dari total 1.424 km jalan kabupaten, hanya 60,58% yang kondisinya baik atau sedang. Sisanya, 39,02% atau sepanjang 555,65 km, berada dalam kondisi rusak. Wilayah yang paling terdampak antara lain Jampangtengah, Sagaranten, Jampangkulon, Palabuhanratu, Cicurug, dan Cibadak.

Untuk memperbaiki seluruh jalan rusak tersebut, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 2,2 triliun dalam lima tahun, atau Rp 550 miliar per tahun. Metode perbaikan rigid (beton) dipilih untuk meningkatkan kemantapan jalan, dengan estimasi biaya Rp 4 miliar per kilometer.

“Tahun ini anggaran infrastruktur jalan hanya sekitar Rp 100 miliar untuk seluruh kegiatan, mulai dari rekonstruksi, pemeliharaan, hingga rehabilitasi. Ini akibat pemangkasan anggaran yang besar di 2025,” ungkap Dede.

Ia menambahkan, mekanisme terkini mengatur bahwa pengalihan status jalan ke provinsi atau pusat hanya dapat dilakukan jika kondisi jalan sudah mantap. Kebijakan lama yang lebih longgar kini menjadi beban berat bagi kabupaten dalam menyediakan infrastruktur yang memadai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *