Akhirnya, Seluruh Pengusaha Kena Pajak Dapat Kembali Gunakan Aplikasi e-Faktur

Jakarta

Ekonomi85 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan bahwa seluruh pengusaha kena pajak (PKP) dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop.Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Sebelumnya, DJP menetapkan hanya PKP tertentu yang dapat menggunakan e-Faktur Desktor melalui KEP-24/PJ/2025.

PKP tertentu yang dimaksud merupakan PKP yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak dalam satu bulan.

Oleh karena itu, dengan diterbitkannya KEP 54/2025, seluruh PKP kini dapat kembali membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop dalam pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangannya, Kamis (13/2).

Dwi mengatakan, penerbitan faktur pajak saat ini dapat dilakukan pada tiga saluran utama, yaitu aplikasi Coretax DJP, aplikasi e-Faktur Client Desktop, dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP.

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali:

a. Faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

b. Faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

c. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

d. Faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.

“Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak,” kata Dwi.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis yang diterima GARUDASAKTINEWS.COM pada selas(11/2/25), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2humas) Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menuturkan beberapa fitur sebelum implementasi core tax yang dijalankan paralel tersebut, yaitu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id.

Kemudian, penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi core tax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut di atas. Hasil RDP dengan Komisi XI DPR akan kami segera kami tindaklanjuti,” jelas Dwi.

Diketahui sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap bahwa Komisi XI telah meminta DJP untuk menunda implementasi coretax, sehingga kembali menggunakan sistem perpajakan yang lama, yaitu Sistem Informasi DJP (SIDJP).

“Tadi kita menyimpulkan bahwa direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan, agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ujarnya pada awak media.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025), foto istimewa

Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan core tax sejak 1 Januari 2025.  

“ Dalam rangka penyempurnaan sistem core tax wajib memperkuat cyber security,” imbuh Misbakhun.

Menurutnya, DJP akan melaporkan perkembangan penyempurnaan core tax kepada Komisi XI DPR secara berkala.

Di sisi lain, menurut Misbakhun, DJP menjamin bahwa penggunaan sistem information technology (IT), baik core tax maupun SIDJP, tidak memengaruhi kolektivitas penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.(Res/ARMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *