GARUDASAKTNEWS.COM-Seorang perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri), personel Subdit II Diresnarkoba, Kompol CP, resmi dipecat setelah terbukti memeras seorang pengguna narkoba sebesar Rp20 juta dengan imbalan kebebasan.
Hal in terungkap dalam ini terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Pol. Tri Yulianto, pada Jumat (7/3/25)lalu .

Kompol CP dikawal usai sidang KKEP
Tak hanya meminta uang tunai, Kompol CP juga memanfaatkan ketidakberdayaan pelaku yang terjerat narkoba untuk diminta KTP nya korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol)ketika korban mengaku tidak memiliki uang. Setelah uang cair pelaku dibebaskan.
Tindakan ini dilakukan pada Desember 2024 dan bukan merupakan kasus tunggal.
Polda Kepri mengonfirmasi adanya sejumlah laporan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh perwira tersebut.
Sidang KKEP akhirnya memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Kompol CP dan satu personel lainnya, sementara sembilan anggota Polda Kepri lainnya dikenai sanksi demosi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa sanksi ini diberikan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepri. Siapa pun yang melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zahwani, Minggu (9/3/2025).
Sementara itu, korban yang identitasnya dirahasiakan, masih berupaya memulihkan kondisi finansialnya akibat pinjaman online yang diajukan tanpa persetujuannya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencoreng integritas kepolisian. Masyarakat mendesak agar pengawasan internal diperketat untuk mencegah kejadian serupa. Dengan adanya putusan ini, Polri kembali dihadapkan pada tantangan besar untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik.(Day/ARMY)










