garudasaktinews.com-Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerka (PPPK) tahun anggaran 2024, yakni melalui keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang tefdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawai nasional (BKN) dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK TA 2024.
Ketentuan terbaru ini untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadan ASN.
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi adminitrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I, atau
Disamping itu, pelamar seleksi PPPK Tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/ atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4(empat) jenis jabatan berikut:
- Pengelolaan Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan operasional
- Penata Layanan operasional
Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK Tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat di isi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ktentuan urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus menerus, dan
- Lulusan Pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah
Selain itu pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh waktu sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 januari 2024, apabila memenuhi ketentua sebagai berikut:
- telah mengikuti seleksi CPNS T.A 2024 namun tidak lulus atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https/www.bkan.go.id/regulasi/
Demikianlah informasi terbaru dari BKN melalui rilis pers nya dengan nomor 003/rilis/BKN/1/2025, SEMOGA BERMANFAAT. (ARMY/Set)