garudasaktinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan serah terima jabatan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK terpilih periode 2024-2029 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12)
Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi menjabat bersama wakil ketua terpilih, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasinya terhadap kepemimpinan KPK periode 2019-2024 dan berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat program strategis pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh insan KPK.
“Tiba giliran kami untuk melanjutkan perjuangan ini. Apa yang telah ditorehkan melalui pengabdian dan bakti para pendahulu kini menjadi tugas kami untuk melanjutkannya dengan sebaik-baiknya,”ujarnya.
Lanjutnya lagi, “Kami berlima dari berbagai latar belakang tetapi memiliki satu tujuan dalam pemberantasan korupsi. Harapannya, kami dapat melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan kesadaran hati, merendahkan ego, mendengarkan, serta menaungi seluruh pegawai,” terang Setyo.
Setyo juga menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. “Kami menyadari, tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin rumit. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama dan kolaborasi baik pada upaya penindakan, pencegahan maupun pendidikan yang telah terjalin antara KPK dan seluruh stakeholder dapat terus ditingkatkan. Sehingga, ke depannya pemberantasan korupsi semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK terpilih, Gusrizal, menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi kredibilitas KPK.
“Tujuan pengawasan adalah memperbaiki keadaan yang sebelumnya ada permasalahan. Maka, kami sebagai Dewan Pengawas melakukan evaluasi terhadap kinerja yang ada sebelumnya. Kami, Dewan Pengawas, memohon bantuan untuk mencapai satu tujuan, yaitu menjaga marwah KPK melalui peningkatan integritas,” kata Gusrizal.
Selain Gusrizal, anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 terpilih yang secara resmi menjabat adalah Wisnu Baroto, Sumpeno, Benny Jozua Mamoto, dan Chisca Mirawati. Kelima anggota dewan pengawas tersebut berjanji menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif, memastikan integritas KPK tetap terjaga, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Ketua KPK periode 2019-2024, Nawawi Pomolango, turut memberikan pesan dan harapannya. “Kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas yang baru, selamat bertugas. Kami yakin, di bawah kepemimpinan yang baru, KPK akan terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Tantangan besar masih menanti, dan perjuangan kita belum selesai. Kami akan selalu mendukung penuh kepemimpinan baru karena kita memiliki misi yang sama,” ungkap Nawawi.
Diketahui, Serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, pada Senin (16/12) lalu. Pelantikan tersebut didasari pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 161/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan serta Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029.
Sebelumnya Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 telah menyelesaikan Program Induksi yang berlangsung selama tiga hari, pada 17-19 Desember 2024, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta. Program ini secara resmi ditutup oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, pada Kamis (19/12).
Melalui program induksi tersebut, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mendapatkan materi dari pejabat eselon I pada setiap unit kerja guna memahami tugas, tanggung jawab, dan proses kerja di KPK secara lebih mendalam. Pemberian materi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK nantinya
KPK berkomitmen untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik dan marwah KPK sekaligus melanjutkan berbagai capaian strategis yang telah diraih. Capaian tersebut meliputi optimalisasi asset recovery, sinergi antar-aparat penegak hukum, perbaikan sistem dan tata kelola melalui upaya pencegahan, penyebaran nilai-nilai antikorupsi ke seluruh lapisan masyarakat, serta perbaikan internal kelembagaan.(Liem)