GARUDASAKTINEWS.COM – Dinamika ekspansi infrastruktur digital di wilayah perkotaan kini memasuki babak baru yang menekankan pada aspek kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap hak milik pribadi. Kasus penancapan tiang internet milik provider MyRepublic di lahan milik H. Ubaidillah, seorang tokoh agama di Kampung Dongkal, Cipondoh, kini berujung pada pengawasan ketat legislatif setelah sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan polisi bernomor LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD menandai titik awal perjuangan warga dalam mempertahankan kedaulatan lahan mereka. Ubaidillah menegaskan bahwa tindakan korporasi yang memasuki pekarangannya tanpa izin merupakan bentuk pengabaian terhadap Pasal 167 ayat 1 KUHP. “Hukum harus bekerja sungguh-sungguh untuk memberikan keadilan atas tindakan yang mencederai hak warga,” ujarnya.

Guna mencari solusi komprehensif, Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/4/2026). Dalam forum intelektual tersebut, terungkap fakta bahwa pihak MyRepublic mengakui belum mengantongi izin resmi dari pemilik lahan maupun otoritas terkait, dan hanya mendasarkan aktivitasnya pada koordinasi informal di tingkat lokal.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, secara tegas mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembangunan infrastruktur kabel harus merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan penggunaan jaringan bawah tanah dan tidak lagi mentoleransi penambahan jalur udara yang merusak estetika dan keamanan kota.

“Kami menemukan bahwa perusahaan tidak mengantongi izin resmi. Berdasarkan Perwal 117, Pemkot Tangerang tidak mengeluarkan izin jalur udara. Oleh karena itu, kami meminta Dinas PUPR segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban atau pemutusan kabel dan tiang tersebut,” tegas Junadi di hadapan perwakilan pemerintah dan korporasi.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh penyedia layanan internet di Indonesia. Inovasi teknologi dan ekspansi jaringan tidak boleh menabrak norma hukum serta etika humanis di masyarakat. Penghormatan terhadap hak properti warga adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dengan sekadar koordinasi non-formal.

Ubaidillah memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah responsif DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi titik temu ini. Harapannya, eksekusi lapangan dapat segera dilakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu di Kota Tangerang.
Penegakan regulasi infrastruktur digital adalah kunci menuju kota yang tertata dan berkeadilan. Mari bersama mengawal agar setiap langkah kemajuan teknologi tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara.






