Menunggu Waktu, Penuntut Umum Pelototi Berkas Pagar Laut Tangerang, Inilah Dokumen Yang di Palsukan 4 Tersangka

Crime Story88 Views
  •  Kamis, 13 Maret 2025 Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Pagar Laut Kabupaten Tangerang keKejagung

  • Selasa 25 Maret 2025 Kejagung mengembalikan berkas kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

  • Kamis, 10 April 2025 Dittipidum Bareskrim Polri kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung dengan alasan bahwa berkas yang dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiel. Dirtipidum Baresrim Polri  menyebut bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut telah diselidiki oleh Kortastipidkor Polri.

  • Rabu, 16 April 2025 Kejagung mengembalikan lagi berkas tersebut kepada penyidik Dittipidum dengan alasan petunjuk JPU terdahulu belum dipenuhi penyidik.

  • Senin 28 April 2025 Dittipidum Bareskrim Polri kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung 

  • Kejagung, melalui Kapuspenkum Harli Siregar menerangkan berkas tersebut hingga kini sedang diteliti oleh  Jaksa Penuntut Umum Kejagung

GARUDASAKTINEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meneliti berkas perkara kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang sempat terjeda penanganannya. Cara pandang berbeda antar kedua instansi hukum (Dititipidum Bareskrim Polri & JPU Kejagung) membuat kasus ini tak kunjung disidangkan di meja hijau.

Terbaru, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menemukan adanya indikasi Suap dan Gratifikasi pada perkara Pagar laut Tangerang yang melibatkan Chandra Eka dan Kawan-kawan

 “Kita menemukan ada indikasi suap dan atau gratifikasi. Nah, yang kedua, juga ditemukan ada indikasi pemalsuan buku-buku, dokumen,” ujar Harli di kantor Kejagung, Senin (5/5/2025).

Kapuspenkum Harli mengatakan Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan pagar laut di Tangerang dari Bareskrim untuk ketiga kalinya pada Senin (28/4/2025) lalu. Hingga saat ini, penuntut umum masih mempelajari berkas yang dilimpahkan Bareskrim Polri dan belum menentukan sikap selanjutnya.

“Saat ini masih diteliti oleh penuntut umum, nanti kalau sudah perkembangannya akandi update ya”, ujar Harli

Sebelumnya, pelimpahan berkas oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ditolak oleh Kejaksaan Agung karena Bareskrim tidak mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik kasus pagar laut Tangerang. Berkas perkara yang bolak-balik ini mengakibatkan penyidikan kasus tak kunjung selesai hingga keempat tersangka, salah satunya Chandra Eka sebagai penerima kuasa, ditangguhkan penahanannya. Dalam kasus pemalsuan surat yang diusut oleh Bareskrim Polri, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: Chandra dan tiga orang lainnya, Arsin Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta Septian yang juga  penerima kuasa. Mereka diduga membuat dan memalsukan sejumlah dokumen untuk memuluskan jalan mereka.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik,” terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun pemalsuan Dokumen tersesebut meliputi

  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Surat keterangan tanah
  • Surat keterangan pernyataan kesaksian
  • Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod
  • Menggunakan nama warga untuk membuat surat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan

Djuhandhani melanjutkan “Pemalsuan surat tersebut sudah dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 sampai November 2024,  Chandra Eka dkk diduga juga mencatut nama warga Desa Kohod untuk membuat 263 surat palsu atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.( Yus/All/Seto/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *