9 Pejabat Dinas PU Dapat Penugasan Baru, Bupati Sukabumi Tegaskan Jabatan Harus Diisi ASN Berintegritas

Berita, SUKABUMI33007 Views

Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan mutasi dan rotasi terhadap 308 pejabat eselon III/a, III/b, dan IV dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Alun-Alun Gadobangkong, Palabuhanratu, Senin (10/8/2026).

Dari ratusan pejabat yang mendapatkan penugasan baru tersebut, sebanyak sembilan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi turut mendapat amanah untuk menempati posisi baru.

Mutasi dan rotasi tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya pemerintah daerah memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif. Penempatan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan, jabatan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Ia mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar mampu menunjukkan kinerja yang baik serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Bupati bahkan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Kalau tidak andal, saya akan melakukan demosi,” tegas Asep.

Menurut Asep, selama kepemimpinannya telah ada sekitar lima pejabat yang dikenakan demosi. Selain itu, sejumlah pegawai juga telah mendapatkan sanksi hingga pemberhentian akibat pelanggaran disiplin.

Langkah tersebut, kata dia, bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan bagian dari upaya membangun aparatur sipil negara (ASN) yang benar-benar memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Jadi hari ini, raja itu masyarakat. Masyarakat adalah raja yang betul-betul harus dilayani dengan baik oleh kita,” ujarnya.

Penempatan Berdasarkan Kompetensi

Asep juga memastikan proses penetapan jabatan dilakukan dengan mengacu pada sistem merit. Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai dari kualifikasi, kompetensi, rekam jejak hingga integritas masing-masing ASN.

Ia menepis adanya praktik jual beli jabatan maupun intervensi transaksional dalam proses penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Tidak ada jual beli jabatan di pemerintah daerah. Tidak ada titip-titip menitip, dan tidak ada kompromi transaksional dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses telah melewati tahapan yang terukur serta mengacu pada ketentuan dan regulasi mengenai manajemen ASN.

Asep menyebut keputusan akhir terkait penempatan pejabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala daerah untuk memastikan organisasi pemerintahan diisi oleh aparatur yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

“Keputusan akhir yang saya ambil sebagai Bupati adalah bentuk pertanggungjawaban konstitusional dan moral saya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan warga Kabupaten Sukabumi untuk memastikan bahwa orang yang tepat duduk di posisi yang tepat,” ujarnya.

Dengan adanya rotasi dan mutasi tersebut, para pejabat yang mendapatkan amanah baru diharapkan segera beradaptasi, memahami tugas pokok dan fungsi, serta menghadirkan kinerja yang terukur.

Khusus di lingkungan Dinas PU, penempatan sembilan pejabat pada posisi baru diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dapat ditangani secara lebih optimal.

Bupati pun menekankan bahwa ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan terletak pada jabatan yang disandang, tetapi pada kemampuan memberikan hasil kerja nyata dan menghadirkan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *