GARUDASAKTINEWS.COM- Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mendorong agar pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang dibuat lebih mudah dan cepat. Dorongan ini merupakan respons atas masukan yang disampaikan oleh masyarakat terkait proses pengurusan PBG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki prosedur pelayanan PBG
Hal tersebut disampaikan Sachrudin saat memimpin rapat internal bersama Wakil Wali Kota H. Maryono Hasan, Sekretaris Daerah H. Herman Suwarman, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani perizinan, pada Rabu lalu (01/10/2025).
Dalam arahannya, Sachrudin, mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat harus selalu menjadi prioritas.
“Kita ingin proses PBG dapat selesai dengan lebih cepat dan jelas. Kalau memang ada persyaratan yang harus dilengkapi, informasikan secara detail dan bantu masyarakat agar bisa menyiapkan dokumen sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.
Diketahui PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG berlaku sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dasar hukum layanan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. Kemudahan dalam pengurusan PBG ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi di Kota Tangerang dan berdampak positif pada pembangunan kota.
Sachrudin, juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah untuk menyederhanakan birokrasi serta memangkas hambatan yang tidak diperlukan.
“PBG ini kebutuhan dasar masyarakat, jangan sampai justru mempersulit. Kita harus memperkuat integrasi antar dinas, sehingga seluruh tahapan, mulai dari input data hingga keluarnya izin benar-benar bisa diakses lewat sistem pelayanan satu pintu. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian, sekaligus meminimalisir potensi praktik yang tidak semestinya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga akan terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan berusaha, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
“Tujuan akhirnya sederhana, masyarakat bisa mengurus PBG dengan lebih nyaman, efisien, dan tetap sesuai aturan. Dengan langkah percepatan ini, kami berharap indeks kemudahan berusaha di Kota Tangerang semakin meningkat dan warga mendapat kepastian hukum dalam pembangunan maupun renovasi bangunan,” tutup Sachrudin.(R/Tyas/Army)







