Tiga Rancangan Peraturan Daerah Dibahas Dalam Rapat Paripurna Perdana DPRD Kab. Sukabumi

SUKABUMI2698 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Pada 13 Januari 2025, DPRD Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat paripurna perdana yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ketiga Raperda tersebut meliputi :

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air: Bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan mata air berdasarkan pengetahuan tradisional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam perlindungan sumber daya air.

2. Raperda tentang Jasa Lingkungan: Mengatur penggunaan sumber daya alam secara bijak dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat, serta memaksimalkan potensi jasa lingkungan sebagai sumber daya berkelanjutan.

3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi: Bertujuan untuk memberikan insentif dan mempermudah investasi di Kabupaten Sukabumi, dengan harapan dapat menarik investor untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Selanjutnya, akan diadakan rapat paripurna berikutnya untuk mendengarkan jawaban dari pemerintah daerah melalui Bupati Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami, menekankan pentingnya regulasi yang disusun secara komprehensif, melibatkan masyarakat, dan memperhatikan keberlanjutan jangka panjang. Beliau berharap dengan adanya Perda, potensi yang selama ini terabaikan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *