Tercepat, Ara Kaget Pemkab Sumedang Selesaikan Layanan PBG dan BPHTB 53 Menit

Kabupaten Sumedang

garudasaktinews.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, saat ini telah ada program tiga juta rumah bagi masyarakat kurang mampu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Kemudian Mendagri turut melakukan percepatan program tersebut.

“Salah satunya adalah pembebasan BPHTB yang sebenarnya 5 persen jadi 0 persen dan kedua adalah persetujuan bangunan gedung PBG yang diantaranya dulu ditarik retribusi dan waktunya 45 hari, jadi 10 hari dan sekarang gratis,” ujar Tito kepada awak media di Mall Pelayanan Publik (MPP), Pemkab Sumedang, Rabu (15/1/2025).

“Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah (yang menerapkan),” pinta Mendagri .

Tito juga mengapresiasi  Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkab Sumedang yang mampu melayani pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan cepat, Ia percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal

Tito mengungkap dalam praktiknya pengurusan hal tersebut hanya bisa ditempuh dalam hitungan jam bahkan menit. Salah satunya adalah di MPP Pemkab Sumedang.

“Dalam praktek di Tangerang kemarin itu mereka bisa menyelesaikan dalam waktu kurang dari 4 jam. Kemudian hari ini (Sumedang) juga kita lihat waktunya kurang dari 4 jam,” katanya

Tito menyebut sebanyak 185 daerah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil, Kemudian Mendagri turut melakukan percepatan program tersebut.

Tito mempertegas, bahwa pembebasan BPHTB dan retribusi PBG ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa segera memiliki hunian, Sebagai bukti keseriusan dan komitmen pemerintah, Tito memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 agar daerah-daerah lain bisa ikut menerapkan kebijakan  tersebut.

Pihaknya mengaku telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera membuat Perda terkait hal tersebut. Salah satunya yang turut gercep adalah Pemkab Sumedang.

“Saya perintahkan untuk segera membuat peraturan kepala daerah tentang pembebasan BPHTB dan PBG dan percepatan persatuan pertimbangan gedung,” kata Tito.

“Saya Mendagri pasti akan mengejar daerah-daerah lainnya dengan deadline-nya adalah tanggal 31 Januari, setelah itu akan saya absen daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah. Saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu. Sehingga masyarakat bisa paham siapa kepala daerah yang mau peduli kepada rakyatnya, dan mana yang tidak. Ada dan kemungkinan juga saya akan membuat surat bagi yang belum mengeluarkan peraturan kepala daerah, surat teguran,” tegasnya.

Dia menyebutkan saat ini terdapat 185 daerah yang telah merespon terkait pembuatan Perda tersebut. Dirinya berharap daerah lainnya bisa turut mengeluarkan dan mengikutinya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Tito serta jajaran pemda yang telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR.

Semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai piha,. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

“Ini dimulai dengan arahan Presiden Prabowo untuk mempermurah, bahkan gratiskan urusan rakyat dan mempermudah. Berkat bantuan pak Mendagri, sudah jelas tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis yang mempermudah dan mempercepat adalah PPG dari 45 hari jadi 10 hari, tapi hari ini kita bisa melihat ya ya bisa berapa jam selesai 3 jam selesai,” terang Ara pada awak media.

Saat ini,  lanjut Ara,  akan terus mengupayakan program tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pihaknya (Kementrian PKP-red)turut mengapresiasi pelayanan PBG dan BPHTB bisa dilakukan dengan cepat. Hal tersebut dilakukan oleh Pemkab Sumedang.

“Di sini tadi saya lihat ya sekitar 3 jam. Bahkan ada yang 53 menit luar biasa buat Sumedang terimakasih atas kerja kerasnya,” ujar  Ara.

Ara menambahkan tugas pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa menikmati pelayanan yang terbaik.

“Saya tugasnya mempermudah urusan rakyat, bukan mempersulit, tapi mempermudah urusan rakyat, mempercepat urusan rakyat. Kalau ada yang bisa dibuat murah, kita buat murah, kalau ada yang bisa dibuat gratis, kita buat gratis,” ucap Ara.

“Saya pikir itu rakyat semuanya pengen pelayanan dengan cepat, dengan ramah, dengan suasana yang tadi Pak Mendagri sampaikan bagaimana juga suasana suasana yang tenang, yang nyaman, dan juga bagaimana rakyat yang datang lebih merasa dilayani,” pungkasnya.(Sys/ARMY)

 

 

.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *