GARUDASAKTINEWS.COM-Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengungkap pihaknya selalu memperbaiki ruas jalan yang rusak di Kabupaten Tangerang, namun dirinya memberi keteranganbahwa jalan tersebut untuk dilintasi oleh kendaraan bermuatan 8 ton. Jika dilintasi kendaraan yang melebihi kapasitas maka jalan tersebut akan cepat mengalami kerusakan.
“Saya minta masyarakat dan pengguna jalan menjaga kesesuaian tonase setelah nanti diperbaiki, kalau dilintasi kendaraan yang tidak sesuai kelasnya maka akan terjadi kerusakan dini,” ungkapnya, Kamis (6/3/25) lalu.
Iwan menambahkan pihaknya selalu merespon dan mengakomodir semua keluhan masyarakat soal perbaikan jalan di Kabupaten Tangerang termasuk ruas jalan Pangkalan-Tanjung Pasir, oleh karenanya dirinya berharap kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menjaga kesesuaian tonase.
“Bupati dan wakil bupati respon terhadap keluhan masyarakat tapi masyarakat juga harus ikut menjaga penggunaannya dengan kelas jalan yang diizinkan,” harapnya.
Lebih lanjut Iwan juga merinci bahwa tahun ini DBMSDA bakal memperbaiki jalan di Kabupaten Tangerang termasuk ruas jalan Pangkalan-Tanjung Pasir dengan dengan anggaran 3,5 Milyar yang akan dilakukan pada tahun 2025 ini dan berlanjut pada 2026.
“Ruas jalan Pangkalan-Tanjung Pasir yang akan diperbaiki pada tahun 2025 ini kisaran panjang 400 meter dan akan berlanjut di tahun anggaran 2026,” rincinya.
DBMSDA Kabupaten Tangerang juga akan melakukan perbaikan jalan Bojong Reged-Teluknaga dengan anggaran sebesar 9 miliar.
“Ruas jalan Bojong Renged-Teluknaga juga akan kita perbaiki tahun ini dengan anggaran 9 miliar kalau masih kurang nanti di perubahan 2026 dianggarkan lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Bahtiar (45)warga Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengatakan jalan yang sudah rusak parah menuju wisata pantai tanjung pasir tersebut diperbaiki oleh pengembang PT Agung Sedayu Grup (ASG), padahal menurutnya perbaikan jalan raya menuju pantai tanjung pasir ini sebetulnya bukan kewenangan pihak pengembang atau swasta melainkan kewenangan Pemkab Tangerang.
“Karena jalan ini milik Pemkab Tangerang seharusnya yang membangun adalah Pemkab Tangerang bukan pihak swasta, apa memang Pemkab Tangerang tidak mampuh, pertanyaannya kan begitu,” katanya.
Dia pun menyayangkan sikap pemkab Tangerang yang terkesan enggan merespon keluhan warga bahkan terkesan tidak tanggung jawab terhadap jalan tersebut.
“Ini kan jelas sepertinya pemkab Tangerang tidak tanggung jawab atas perbaikan jalan raya tanjung pasir sehingga harus swasta yang membangun,” kesalnya.
Diketahui sebelumnya, Jalan raya menuju pantai tanjung pasir, tepatnya di Desa Tegal Agus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan yang terbilang cukup parah.
Akibatnya lalulintas di jalan raya tersebut dikeluhkan oleh warga setempat dan pengguna jalan yang melintas, diaataranya pengendara roda dua sering mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang
“Sudah banyak motor yang jatuh akibat menghindari lubang apa lagi kalau pas hujan semakin tambah berbahaya,” kata Bahtiar pada awak media.(Ray/ARMY)






