GARUDASAKTINEWS.COM-Sejumlah pedagang di Tamansari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang menuntut ganti rugi, karena merasa dirugikan atas penggusuran kios yang mereka bangun dilahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Padahal mereka(Pedagang-red) telah membayar sewa lahan ke PT KAI sebesar Rp 6 juta pertahun, namun belum genap satu tahun, mereka digusur oleh Pemerintah Kota Serang untuk penataan.
Salah satu pedagang, Yudi Iskandar mengaku hanya menyewa lahan ke PT KAI, Sedangkan bangunan kios yang digusur Pemkot Serang dibangun oleh pedagang.
“PT KAI hanya ngasih untuk bongkar Rp 250 ribu per meter, kita berharapnya bangunan dapat nilai ganti rugi juga yang layak,” akunya, usai mengadu pada DPRD Kota Serang, Kamis (9/2/25)
Yudi juga menjelaskan, bahwa dalam kontrak memang tercantum jika lahan yang disewa oleh negara akan digunakan maka kontrak akan diputus, tapi tidak membahas soal bangunan.
“Kalau putus kontrak kita gak masalah, tapi bangunan itu kan milik yang bangun (pedagang) bukan PT KAI,” katanya.
Diketahui Pembongkaran kios yang ada di lahan PT Kereta Api Indonesia tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang guna penataan di kawasan tersebut agar lebih baik, karena selama ini dianggap kumuh, Para pedagang yang digusur nantinya akan direlokasi ke Pasar Kepandean, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dan lahan tersebut kini digunakan pemerintah Kota Serang.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Edy Irianto mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung aspirasi warga terkait rencana pembongkaran itu dan meminta ganti rugi yang sesuai, perpanjangan waktu, atau bahkan pembatalan pembongkaran.
“Prinsipnya mereka sudah siap dibongkar juga, sudah siap hanya mereka minta kompensasi kaitan dengan pembongkaran,” katanya di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (6/2/2025).
“Kami akan berupaya untuk memberikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Kami juga tidak menginginkan adanya pembokaran kios yang disewa oleh warga,” ujarnya.
Edi menjelaskan, walaupun pembongkaran tetap akan dilakukan, pihaknya meminta agar PT KAI memberikan kesempatan kepada warga yang menyewa kios. Untuk menemukan titik temu yang baik, pihaknya akan memanggil pihak PT KAI dan Disperindagkop Kota Serang.
“Kalau bisa sih jangan dibongkar, andaikata dibongkar kasih kesempatan perpanjangan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu pedagang Taman Sari, Ismala mengatakan, bahwa pihaknya menginginkan adanya ganti rugi bangunan kios yang ia sewa, lantaran ia membangun kios yang ditempatinya saat ini telah menghabiskan uang Rp250 juta dengan luas bangunan 9×6 Meter.
“Luas bangunan saya 9×6 dengan biaya Rp250 juta, dan saya masih ada tunggakan di Bank,” jelasnya.
Ia akan merelakan kiosnya dibongkar oleh pihak PT KAI, dengan syarat PT KAI melunasi hutangnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp250 juta.
“Intinya itu, lunasi hutang saya di Bank BRI,” .tandasnya.(Yus/ARMY)







