garudasaktinews.com, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengungkapkan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dana desa di 96 desa bagian dari program tahunan yang bertujuan mengidentifikasi risiko kesalahan yang berulang, terutama terkait kepatuhan pengelolaan keuangan.
“Pemeriksaan ini mencakup semua program yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari provinsi tahun 2023 dan semester pertama tahun 2024,” ujarnya
Lebih lanjut ,Bisri menjelaskan pemeriksaan dana desa dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada desa dalam mengelola anggaran.
“Saat ini, proses pemeriksaan sedang berlangsung. Tujuannya, selain memberikan pembinaan, kami juga ingin memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan prosedur standar dan berjalan dengan baik,” jelasnya
“Hasil audit kami memberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki, seperti kesalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” sambungnya.
Beberapa desa yang sedang diperiksa tersebar di Kecamatan Banjar, Sukaresmi, Patia, Cikeudal, Labuan, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Picung, dan Cikeusik. Tim yang terdiri dari sejumlah auditor saat ini sedang melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa.
Bisri juga menegaskan, hasil temuan pemeriksaan dana desa yang dilakukan Inspektorat akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk ditindaklanjuti oleh desa terkait. Jika temuan tidak ditindaklanjuti oleh desa, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kami koordinasikan dengan DPMPD. Jika tidak selesai, kami serahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” ujarnya.(Rudi)