garudasaktinews.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur mekanisme dan aturan pemberian gaji kepada PPPK paruh waktu.
Hal ini menjawab kegelisahan PPPK berstatus paruh waktu akan jaminan kesejahteraan yang nantinya didapatkan.
Berdasarkan KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, regulasi penggajian PPPK paruh waktu sudah disahkan.
Dalam Diktum ke-19 dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima gaji yang disesuaikan dengan besaran UMK di masing-masing wilayah.
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah, bunyi Diktum 19 KepmenPAN RB Nomor 15 tahun 2025.
Jika mengacu pada standar besaran UMK yang berlaku, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan UMK yang berlaku di tahun 2025. Maka melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan UMK 2025, nominal upah minimum kabupaten kota di Provinsi Banten telah ditetapkan. Jadi bisa dipastikan bahwa PPPK paruh waktu di Provinsi Banten akan menerima gaji minimum setara dengan UMK yang berlaku di masing-masing kabupaten kota.
Berikut rincian gaji PPPK paruh waktu di Provinsi Banten tahun 2025.
- 1. Kota Tangerang: Rp5.069.707
- 2. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- 3. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.1174. Kabupaten Serang: Rp4.857.352
- 5. Kota Cilegon: Rp4.457.133
- 6. Kota Serang: Rp4.418.261
- 7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.639
- 8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384
Hal ini menjawab kegelisahan PPPK berstatus paruh waktu akan jaminan kesejahteraan yang nantinya didapatkan.(ARMY)