GARUDASAKTINEWS.COM-Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) mempunyai tugas membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah.
Dikutip dari Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk RW dan RT, dalam melaksanakan tugasnya, mereka memiliki beberapa fungsi utama. Fungsi-fungsi tersebut mencakup: penyampaian informasi dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat, penampungan aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan RW dan RT.
Secara lebih rinci, fungsi-fungsi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Penyampaian Informasi dan Kebijakan Pemerintah:
RT/RW berperan sebagai perantara dalam menyampaikan informasi terkait program, kebijakan, dan kegiatan pemerintah, baik di tingkat desa/kelurahan maupun yang lebih tinggi (daerah/nasional) kepada masyarakat.
2. Penampungan Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat:
RT/RW menjadi wadah pertama bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan mereka kepada pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
3. Pelaksanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat:
RT/RW dapat terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan mereka. Ini bisa berupa kegiatan gotong royong, kegiatan sosial, atau kegiatan lain yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Pendukung Pelaksanaan Tugas Pemerintah Desa/Kelurahan:
Secara umum, RT/RW membantu kepala desa/kelurahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di tingkat lingkungan.
Dengan demikian, Perwal Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 menegaskan peran penting RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang berada di garis depan dalam berhubungan langsung dengan masyarakat dan menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mendorong Pemkot Tangerang untuk meningkatkan kesejahteraan Ketua RT dan RW. Salah satu usulan yang mengemuka adalah menaikkan stimulan bulanan yang mendekati angka Upah Minimum Regional (UMR), yakni sekitar Rp 5 juta.
Usulan ini disampaikan Junadi, saat pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang RT dan RW, yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangerang,pada Rabu (16/7/25).
Menurut Junadi, besaran stimulan yang diterima oleh Ketua RT dan RW saat ini dinilai belum layak dan belum mencerminkan penghargaan atas beban kerja serta tanggung jawab yang besar dalam membantu pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat paling bawah.
“Kami melihat stimulan yang ada sekarang masih minim, bahkan tidak layak. Kami mendorong agar besaran stimulan ini ditingkatkan mendekati UMR sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka,” ujarnya.
Selain kenaikan stimulan, Junadi juga mengusulkan masa jabatan Ketua RT dan RW diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun serta dilakukan secara serentak sebagai bagian dari pendidikan demokrasi masyarakat.
Junadi juga mendorong agar Pemkot Tangerang memberikan penghargaan kepada Ketua RT dan RW yang berprestasi sebagai bentuk motivasi. Bentuknya bisa berupa hadiah atau bentuk penghargaan lainnya yang ditentukan oleh wali kota.
“Anggaran akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD. Harapannya, dengan peningkatan stimulan dan pemberian penghargaan, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tutupnya.(Tyas/Army)







