garudasaktinews.com – Sukabumi, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul, terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024. Gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ambang batas minimal 0,5 persen dari total suara sah, sesuai dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasangan Iyos-Zainul memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan Asep Japar dan Andreas sebagai peraih suara terbanyak memperoleh 564.862 suara, dengan selisih 65.872 suara atau 6,19 persen.
Benar, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti adanya penggelembungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024. Pasangan Iyos Soemantri dan Zainul, yang mengajukan gugatan, sempat menuduh adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di banyak tempat pemungutan suara (TPS). Namun, MK tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan ditolak, dan hasil Pilkada Sukabumi 2024 yang memenangkan pasangan Asep Japar dan Andreas tetap sah.
Dengan demikian, tidak ada bukti adanya penggelembungan suara, dan proses Pilkada Sukabumi tetap berjalan sesuai hasil yang telah ditetapkan.
Pasangan Asep Japar dan Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilakukan setelah proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi. Proses hukum terkait hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah selesai, dan pasangan Asep Japar dan Andreas akan segera menjalankan tugas mereka sebagai pemimpin daerah di Kabupaten Sukabumi.