garudasaktinews.com – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Nana Supiana sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Banten menegaskan rasionalisasi atau efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tidak bakal mengganggu pelayanan dasar dan pelayanan publik.
Pasalnya, rasionalisasi atau efisiensi dilakukan pada belanja program pendukung.
Hal itu diungkap Nana saat memberikan Keterangan Pers terkait Rasionalisasi atau Efisiensi APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (21/2/2025).
Rasionalisasi atau efisiensi yang dilakukan pada APBD Provinsi Banten Tahun 2025 mengacu pada peraturan perundang-undangan.
APBD sebagai produk hukum berupa peraturan daerah, merujuk pada dasar yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun 2025.
Hal ini didasari pada Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
Berijutnya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.(AYYU/ARMY)







