garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Koordinasi Pupuk Bersubsidi Tingkat Kabupaten pada Kamis (16/10/2025) di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPTD Penyuluhan Pertanian, Kepala UPTD dan KTU UPTD Pertanian se-Kabupaten Sukabumi, Koordinator Penyuluh Kabupaten, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, serta Penyuluh Pertanian dari seluruh wilayah kabupaten.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan pentingnya memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di lapangan agar tidak terjadi kendala bagi petani saat masa tanam.
“Pupuk bersubsidi harus selalu tersedia ketika petani membutuhkan. Jangan sampai terjadi kelangkaan akibat keterlambatan distribusi atau kesalahan data,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk bersubsidi kini telah dipermudah melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, di mana petani yang telah terdaftar dalam eRDKK cukup membawa KTP untuk melakukan penebusan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan dan memastikan pupuk sampai ke tangan petani yang berhak.
Selain itu, Kepala Dinas juga menyoroti pentingnya penginputan data eRDKK Tahun 2026 yang saat ini sedang berlangsung, yakni mulai 22 September hingga 25 Oktober 2025. Ia menekankan agar seluruh petugas di lapangan melakukan input data dengan cermat dan akurat.
“Data eRDKK yang akurat menjadi dasar utama penentuan alokasi pupuk bersubsidi. Karena itu, penginputan harus sesuai dengan kondisi riil kebutuhan petani dan luas lahan yang dikelola,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Dinas Pertanian berharap seluruh unsur pelaksana di lapangan memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan pupuk bersubsidi, sehingga program bantuan pemerintah tersebut dapat tepat sasaran dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Sukabumi.







