garudasaktinews.com-Diam-diam Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disinyalir telah memungut setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 500 jutaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) senilai 60 Miliar kepada wajib pajak pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) pada areal pesisir laut yang telah berubah menjadi pagar laut di Desa Kohod Kecamatan Pahkuhaji kini dipermasalahkan.
Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sekitar 50 sertifikat tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sertifikat yang dibatalkan terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu milik SHM maupun HGB,” ujar Nusron di hadapan warga dan pejabat setempat saaqt mengunjungi mengunjungi dan menyaksikan langsung pagar laut diDesa Kohod,pada Jumat (24/1/2025).
Menurutnya langkah pembatalan sertifikat ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan agraria.
Diperoleh keterangan, adanya ASN yang mengetahui betul perjalanan SHM tersebut memastikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu dibayar untuk SHM di areal pagar laut di Kohod, Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang nilai yang disetorkan tersebut mencapai lebih kurang 60 miliar sedangkan Jumlah setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 500 jutaan.
“Jumlah setoran PBB terindikasi lima ratus jutaan dan BPHTBnya lebih kurang enam puluh miliar,” ujarnya pada awak media Pemkab Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025.
Pajak BPHTB dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan di antaranya termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
“Pembayaran pajak itu dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak, kisaran lima persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan,” kata sumber saat ditemui Tempo di Tigaraksa.
Sekilas tentang BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Merujuk dokumen Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT IAM dan CIS merupakan perusahaan yang mengantongi HGB dan SHM atas bidang tanah area pagar laut di kawasan Tangerang.
Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto seperti dikutip beberapa beberapa awak media yang berhasil menghubunginya, hanya berpesan agar menemui dan mempertanyakan hal tersebut kepada bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang.
Diketahui BPHTB sendiri merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.
Merujuk dokumen Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, PT IAM dan CIS merupakan perusahaan yang mengantongi HGB dan SHM atas bidang tanah area pagar laut di kawasan Tangerang.
Di dalam dokumen itu, PT Intan Agung Makmur merupakan perseroan tertutup dengan nomor SK Pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 pada 27 Juni 2023. Kegiatan perusahaan ini adalah di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.
Korporasi ini berdiri dengan modal Rp 5 miliar dan dipimpin Kusuma Anugrah Abadi dengan kepemilikan 2.500 saham senilai
Rp 2,5 miliar. Sementara, Inti Indah Sentosa memiliki 2.500 saham senilai Rp 2,5 miliar. Posisi direktur dipegang Belly Djaliel dan komisaris diisi oleh Freddy Numberi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid sebelumnya mengatakan PT Intan memiliki 234 dari 263 bidang tanah di area pagar laut. Adapun pagar laut di perairan Tangerang terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Laut yang bersertifikat HGB milik PT Intan berada di sekitar pagar laut.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan SGHB yang dimiliki PT Intan ilegal. Sebab, area laut tidak bisa dimiliki dan dibuatkan sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.
“Jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin sebelumnya mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod itu luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya menggarisbawahi kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan bahwa area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.
Sebelumnya, Kantor pengacara Septian Wicaksono yang mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023 bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.
Setelah penolakan permohonan surat rekom tersebut, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail siapa kemungkinan pelaku yang membuat surat palsu tersebut.(ARMY)
Hermansyah, ASN Pemkab Tangerang, Warga Nelayan, Warung Kopi Kohod dan Forum Lembaga Indonesia(FLI) berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.