GARUDASAKTINEWS.COM-PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Cikande, Banten, masuk dalam daftar peringatan atau daftar merah dari Badan Pengawas Makanan dan Obat- obatan di Amerika Serikat, yakni Food and Drug Administration (FDA) terkait ekspor udang ke AS. Hal ini dikarenakan ditemukannya kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada udang beku yang berasal dari perusahaan tersebut.
Sebelumnya pemerintah AS sempat menolak, penolakan ini memicu keresahan di kalangan petambak, tetapi KKP menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk perusahaan di wilayah tertentu, bukan seluruh eksporti
Berikut Kronologi dan catatan GARUDASAKTINEWS.COM setelah adanya insiden kontaminasi radioaktif.
- Pada September 2025, Food and Drug Administration (FDA) AS mengeluarkan pemberitahuan mengenai deteksi radioaktif Cs-137 dalam udang beku yang berasal dari Indonesia.
- Hasil investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Indonesia menemukan bahwa kontaminasi tersebut berasal dari PT Pondasi Makmur Timber (PMT) di Cikande, yang terletak berdekatan dengan PT BMS Foods. BAPETEN menemukan adanya fasilitas milik PT PMT yang terkontaminasi.
- Pemerintah Indonesia segera menyegel PT PMT dan mengambil langkah-langkah penanganan untuk membersihkan area yang terkontaminasi.
- Sebagai respons, FDA AS menempatkan PT BMS dan produk udangnya dalam Red List atau daftar peringatan. Meskipun tidak dilarang sepenuhnya, ekspor dari PT BMS ke AS kini menghadapi persyaratan yang lebih ketat.
- Sebagai syarat ntuk dapat kembali mengekspor ke AS, PT BMS diwajibkan untuk menyediakan sertifikasi bebas Cesium-137 untuk setiap pengiriman, sertifikasi ini harus diverifikasi oleh pihak ketiga yang terakreditasi yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- KKP mengeluarkan syarat baru bagi unit pengolahan perikanan (UPI), khususnya di wilayah Jawa dan Lampung, untuk memiliki sertifikasi bebas cemaran CS-137. Sedangkan untuk ekspor dari UPI di luar wilayah tersebut, tetap berjalan normal.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, memberikan keterangan tertulis terkait kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada udang beku olahan PT BMS di Cikande, Serang.
Insiden ini menyebabkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS menerbitkan Import Alert 99-51 yang menolak produk dari PT BMS Cikande masuk ke AS, namun PT BMS cabang Medan masih bisa ekspor. KKP memastikan pemantauan mutu produk perikanan dan berupaya memulihkan kepercayaan pasar AS terhadap udang Indonesia
“Import Alert 99-51 oleh US FDA hanya berlaku untuk PT. BMS Cikande Serang dan sifatnya Red List artinya penolakan terhadap produk dari perusahaan tersebut, sedangkan Import Alert 99-52 bukan penolakan tetapi FDA hanya menambahkan persyaratan untuk masuk ke Amerika yaitu sertifikasi bebas cemaran Cesium 137, dan ini pun khusus hanya untuk UPI (perusahaan perikanan-red) yang berlokasi di Jawa dan Lampung,”
Ishartini juga menambahkan Import Alert 99-52 yang hanya mensyaratkan sertifikasi bebas Cesium-137, tidak berlaku untuk PT BMS yang berlokasi di Medan, Sumatra Utara.
Pemerintah AS juga telah secara resmi menetapkan KKP sebagai lembaga yang berhak menerbitkan sertifikat mutu bagi udang yang diekspor ke AS. Pengakuan ini memastikan bahwa produk udang Indonesia tetap bisa diterima di pasar AS, diketahui AS merupakan pasar ekspor utama bagi udang Indonesia, menyumbang lebih dari 60% total ekspor udang nasional. Oleh karena itu, langkah KKP untuk menjaga akses pasar ini sangat krusial bagi industri perikanan Indonesia.
Cs-137 adalah isotop radioaktif hasil fisi nuklir dengan waktu paruh 30 tahun, memancarkan partikel beta dan sinar gamma yang berbahaya bagi kesehatan. Unsur ini mudah menyebar di lingkungan, larut dalam air, terserap tanaman, dan sulit terurai. Meski bermanfaat di bidang medis maupun industri, dalam jumlah besar Cs-137 dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan ekosistem.
Dengan adanya regulasi pengetatan impor dari AS, kini eksportir udang Indonesia wajib menyertakan sertifikat bebas cemaran Cesium-137. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Mutu KKP, yang telah diakui oleh Food and Drug Administration (FDA) AS.
KKP berkomitmen menjaga reputasi produk perikanan Indonesia di pasar global. Salah satu langkahnya adalah dengan memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, termasuk pengujian bebas cemaran radioaktif. Untuk meminimalkan kendala administratif, KKP mengusulkan agar format sertifikat mutu yang sudah ada dapat digunakan dengan tambahan hasil uji Cesium-137.(Akbar/Army)







