garudasaktinews.com-Kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin pada Senin (13/1/2025) malam, berbuntut panjang. Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mengecam keras atas aksi premanisme tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH dalam pernyataan sikap secara terbuka kepada awak media, Kamis sore(16/1/2025)
“Kami PPJT mengecam keras atas aksi premanisme ini. Dan, Pak Tjetjep memang merupakan anggota kami. Untuk itu, kami mensupport proses hukum yang sudah berjalan. Begitu juga kepada rekan-rekan yang sudah mengawal proses hukum kasus ini,” tegas Syarifudin.
Hal senada juga dikatakan Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn. Menurutnya, agar kasus kekerasan, intimidasi maupun premanisme tidak terjadi lagi dikemudian hari terhadap profesi advokat, dia mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk secepatnya memproses kasus tersebut. Tidak hanya pemeriksaan terhadap para pelaku, tetapi juga bank pemberi kuasa, yang harus bertanggungjawab secara menyeluruh atas aksi premanisme tersebut.
“Sehingga dia (pihak bank) bertanggungjawab secara menyeluruh, tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak saja. Jadi, kami meminta pelaku maupun pihak bank yang memberi kuasa juga diperiksa,” jelas Shodiq.
Shodiq juga memberikan warning kepada seluruh debt collector agar tidak berbuat anarkis.
“Negara kita negara hukum, apapun harus diproses secara hukum. Hutang piutang ada prosesnya, tidak semua dilakukan secara bar-bar. Apalagi kondisinya saat itu rekan kami (Pengacara Tjetjep) sedang melerai atau memisah pertengkaran antara pemilik rumah makan dengan debt collector,” ungkapnya
Selain proses hukum harus terus berjalan, lanjut Shodiq, PPJT juga meminta agar kasus tersebut tidak diselesaikan dengan Restorative Justice. Agar aksi premanisme yang dilakukan oleh para debt collector tidak lagi terulang di negeri ini.
Tidak hanya itu, PPJT juga mendesak Polrestabes memeriksa legalitas para debt collector yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Tjetjep.
“Itu harus dipertanyakan, dia berprofesi sebagai advokat atau perusahaan jasa? Mengingat dalam UU Advokat dinyatakan bahwa siapapun yang melakukan tindakan hukum seolah-olah dia advokat, tapi ternyata bukan advokat, maka itu sudah melanggar hukum. Jadi kepolisian jangan membiarkan hal-hal seperti itu, jangan menunggu viral. Kepolisian harus betul-betul tajam dan tegas,” terang Shodiq.
Sementara, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim maupun Kabid Propam juga memeriksa oknum-oknum yang saat itu berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang seolah-olah melakukan pembiaran atas aksi premanisme tersebut.
“Kami mohon Bapak Kapolda atau Kabid Propam untuk memanggil aparat bilamana dia bertugas tidak sesuai tugas dan fungsinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Pengacara senior Surabaya, Tjetjep Muhammad Yasin alias Gus Yasin dikeroyok belasan orang yang diduga debt collector di kawasan Kebraon, Karang Pilang, Kota Surabaya, Senin malam, 13 Januari 2025.
Usai Sholat isya, korban hendak membeli capcay disalah satu rumah makan,saat itu dirinya melihat adanya cekcok mulut antar pemilik rumah makan dengan serombongan orang berkulit hitam terkait tagihan kartu kredit, korban mencoba melerai, namun mereka para Debt colector tidak terima, salah satu dari mereka memukul kepala korban, coba melawan namun karena kalah jumlah korban terjatuh.
Saat dirinya terjatuh akibat dianiaya, ada lima anggota polisi tapi tak melerai membantunya, akhirnya korban Cecep melaporkan kepolisi sambil menuju Rumah Sakit.(ARMY)